Fakta Politik

Ketua DPRD Jatim Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, menolak tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ini ramai dibicarakan.

N
Narayana Putra
12 June 2026
13 pembaca
Ketua DPRD Jatim Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Musyafak Rouf. (CNN Indonesia/Farid)

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, menanggapi isu yang beredar mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nama Musyafak muncul dalam berbagai unggahan di media sosial, termasuk dalam daftar lebih dari 20 nama yang diduga dilaporkan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Sony Sonjaya telah resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini pada tanggal 8 Juni. Tersangka tersebut dilaporkan telah memberikan informasi mengenai sekitar 20 nama pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG, meskipun rincian lebih lanjut belum dipublikasikan.

Tanggapan Musyafak Rouf

Menanggapi rumor tersebut, Musyafak menantang siapa pun yang mengaitkan namanya untuk membuktikan tuduhan itu, termasuk mengenai kepemilikan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Mana ada, cari aja. Satu aja kalau ada [memiliki SPPG], saya kasih hadiah," tegasnya kepada wartawan di Surabaya pada 11 Juni.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia memastikan tidak memiliki bisnis atau keterkaitan apa pun dengan pengelolaan dapur MBG. "Hoaks itu. Saya enggak ada sama sekali kok punya [dapur] MBG," ujarnya. Musyafak menambahkan, "Sudah kaya raya ini saya ini kalau punya [dapur MBG/SPPG]. Kalau ada [yang berhasil buktikan], saya kasih hadiah itu."

Keterlibatan DPRD Jatim

Lebih lanjut, Musyafak menyatakan bahwa secara kelembagaan, DPRD Jatim tidak memiliki hubungan atau keterkaitan dengan BGN. Ia menjelaskan bahwa semua kebijakan dan regulasi terkait program MBG sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Kalau masalah MBG itu kan enggak tahu sama sekali, sehingga tidak mau komentar. Kan itu kewenangan di pusat, tata kelola dan mekanismenya seperti apa. Kami tidak pernah dilibatkan dan juga tidak pernah diajak rembukan terkait dengan MBG itu," ungkapnya.

Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dilaporkan telah memberikan 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG. Pengacara Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa puluhan nama tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. "Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," ujarnya kepada wartawan pada 10 Juni.

Namun, Krisna belum mengungkapkan lebih lanjut mengenai siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia hanya menyebut bahwa mereka berasal dari berbagai lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Krisna juga menambahkan bahwa jumlah nama yang disampaikan Sony kepada penyidik baru sebagian dan ada kemungkinan daftar tersebut akan bertambah dalam pemeriksaan selanjutnya. "Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," tuturnya.

Artikel Terkait