Fakta Nasional

KIPP Mendorong DPR dan Fraksi Golkar untuk Menggunakan Hak Angket Terkait Ijazah Gibran

KIPP Indonesia mendesak DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, untuk mengambil tindakan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Mereka juga meminta pem...

F
Fidzu Ardaf
13 October 2026
16 pembaca
Anggota Fraksi Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia terima masukan pembentukan hak angket ijazah Gibran dari koalisi sipil. (IDN Times/Amir Faisol).
Anggota Fraksi Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia terima masukan pembentukan hak angket ijazah Gibran dari koalisi sipil. (IDN Times/Amir Faisol).

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta DPR RI, terutama Fraksi Partai Golkar, untuk mengambil langkah kelembagaan yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam hal ini, KIPP mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat.

Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, mengungkapkan bahwa putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 mencatat bahwa tidak ada bukti meyakinkan mengenai kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan kualifikasi minimal lulusan SMA atau sederajat. Brahma menegaskan bahwa temuan ini seharusnya tidak hanya menjadi perdebatan di ruang publik, tetapi harus ditindaklanjuti secara serius oleh DPR.

Desakan untuk Tindakan Konkret

Brahma juga menggarisbawahi bahwa enam hari setelah putusan MK, belum ada langkah nyata dari lembaga negara, terutama parlemen, untuk menanggapi temuan tersebut. Ia menekankan bahwa surat keterangan kehadiran tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan formal. "Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada satu pun lembaga negara khususnya parlemen yang mengambil langkah konstitusional konkret untuk menindaklanjuti temuan krusial tersebut," ujar Brahma.

Atas dasar itu, KIPP bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran mendorong DPR, terutama Fraksi Golkar, untuk memprakarsai penggunaan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat sesuai dengan ketentuan dalam UU MD3. Brahma menekankan bahwa penggunaan hak tersebut bukan berarti langsung menjatuhkan vonis terhadap pejabat negara, melainkan sebagai saluran untuk pembuktian dan menjaga akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Panggilan untuk Pemeriksaan dan Audit

KIPP menilai bahwa Fraksi Partai Golkar memiliki posisi strategis dalam politik DPR saat ini dan mendesak agar Golkar mengambil sikap terbuka serta memprakarsai penggunaan hak konstitusional DPR. "KIPP Indonesia mendorong penuh DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, untuk menginisiasi langkah-langkah kelembagaan guna menelaah secara serius implikasi Putusan MK melalui pendorongan Hak Angket," jelas Brahma.

Selain itu, KIPP juga meminta agar semua fraksi DPR tidak mereduksi masalah ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggaraan pemilu. Mereka mendesak DPR untuk memanggil dan memeriksa secara menyeluruh Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI terkait dugaan kelalaian dan manipulasi dalam proses verifikasi pencalonan. KIPP juga meminta agar pimpinan partai politik tidak menghalangi kewenangan konstitusional setiap anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Brahma mengingatkan bahwa kesepakatan politik terkait masalah ini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. KIPP juga mengajukan desakan kepada Gibran untuk menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengundurkan diri dari jabatannya atau setidaknya menghentikan upaya pembelaan diri di ruang publik terkait dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara di MK.

KIPP berpendapat bahwa dokumen yang tidak disertakan dalam persidangan MK tidak seharusnya digunakan untuk membantah putusan peradilan melalui pernyataan di ruang publik. Di sisi lain, mereka juga meminta Fraksi Golkar untuk memprakarsai pembentukan Audit Dokumen Publik dan Penyelamatan Etika Pemerintahan (ADPP-EP) di DPR, yang dinilai penting untuk membangun standar akuntabilitas dalam verifikasi dokumen pejabat tinggi negara.

Brahma mengingatkan bahwa sikap diam dan pembiaran DPR RI bukanlah pilihan tanpa risiko yang serius bagi ketatanegaraan. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap syarat jabatan publik dapat memperpanjang ketidakpastian hukum dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu dan lembaga demokrasi. "Bagi KIPP Indonesia, demokrasi konstitusional tidak hanya diuji ketika lembaga negara membuat keputusan, melainkan ketika lembaga tersebut dihadapkan pada persoalan yang menuntut pertanggungjawaban hukum secara jujur dan terbuka," tutupnya.

Artikel Terkait