Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang senilai Rp 800 juta dari Hercules, yang diduga merupakan pemberian dari PT Summarecon Agung Tbk. Kuasa hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, memberikan penjelasan mengenai latar belakang pemberian uang tersebut kepada Hercules.
"Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkap Wilson saat berbincang dengan wartawan pada Rabu (21/10/2026).
Awal Mula Pemberian Uang
Wilson menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya diserahkan oleh seorang pengacara yang berhubungan dengan PT Summarecon, yang dikenal dengan inisial MW. Penyerahan uang itu dilakukan dalam konteks komunikasi dan upaya untuk menyelesaikan sengketa pertanahan yang melibatkan objek tanah seluas sekitar 65 hektare.
"Persoalan tersebut berkaitan dengan 12 (dua belas) sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada saat itu, penanganan persoalan tersebut melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya. Dalam konteks tersebut, pengacara berinisial MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya dengan maksud meminta bantuan untuk memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian sengketa pertanahan dimaksud," jelasnya.
Pertanyaan Mengenai Kesepakatan
Namun, Wilson menyatakan bahwa seiring berjalannya waktu, muncul penafsiran dari pihak pengacara terkait PT Summarecon yang menyebutkan bahwa pemberian uang Rp 800 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang telah dicapai. Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshall, kemudian mempertanyakan hal tersebut.
"Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp 800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut," tambah Wilson.
Wilson menyebutkan bahwa Hercules sempat mendiskusikan langkah yang perlu diambil terkait uang tersebut, apakah harus dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya atau diserahkan kepada KPK agar lembaga antirasuah ini dapat menelusuri sumber dan asal-usul uang tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan kasus OTT yang sedang ditangani.
Setelah mempertimbangkan pentingnya transparansi, Wilson menjelaskan bahwa penyerahan uang itu kepada KPK dilakukan untuk menghindari spekulasi mengenai asal-usul dan tujuan pemberian uang tersebut. Ia mendorong agar uang itu diproses sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku, termasuk jika perlu disita dan diperiksa sebagai barang bukti.
"Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tuturnya.
Wilson berharap langkah tersebut dapat membantu menjelaskan persoalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Ia juga menekankan pentingnya memeriksa waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, tujuan sebenarnya, serta alasan uang tersebut diserahkan kepada KPK sebagai rangkaian fakta penting yang tidak boleh dipisahkan satu sama lain.
KPK saat ini masih mendalami informasi terkait pengembalian uang Rp 800 juta oleh Hercules, yang diduga merupakan pemberian dari PT Summarecon Agung Tbk. KPK mendapatkan informasi bahwa PT Summarecon memberikan uang tersebut kepada Hercules berkaitan dengan pengamanan lahan-lahan.
"Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/10).
Budi menambahkan bahwa uang tersebut memang diduga berkaitan dengan lahan yang ada di Kabupaten Bogor, di mana lahan tersebut berada dalam satu kawasan. "Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," ungkap Budi.
"Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut," lanjutnya.