Fakta Nasional

Klarifikasi: Prabowo Tidak Melantik Purbaya Sebagai Ketua KPK

Berita mengenai pelantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua KPK oleh Presiden Prabowo Subianto terbukti tidak benar. Penelusuran menunjukkan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.

F
Fidzu Ardaf
29 September 2026
49 pembaca
Ilustrasi Cek Fakta General. (IDN Times/Anjani Asra)
Ilustrasi Cek Fakta General. (IDN Times/Anjani Asra)

Di media sosial, beredar informasi yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melantik Purbaya Yudhi Sadewa, mantan Menteri Keuangan, sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Narasi ini menjadi viral di Facebook dengan ungkapan, "Geger hari ini! Purbaya dilantik jadi Ketua KPK? Diam-diam Prabowo gegerkan dunia politik," yang diposting oleh akun misterxxxx.

Selain itu, terdapat pula foto yang menunjukkan seolah-olah Prabowo sedang menyematkan pin ke jas Purbaya. Namun, foto tersebut ternyata merupakan hasil dari teknologi Artificial Intelligence (AI).

Tidak Ada Pelantikan Purbaya

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh IDN Times, tidak terdapat pelantikan Purbaya sebagai Ketua KPK. Terakhir kali, Presiden Prabowo melantik pejabat adalah Suahasil Nazara yang diangkat sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya.

Saat ini, jabatan Ketua KPK masih dipegang oleh Setyo Budiyanto untuk periode 2024-2029. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Prabowo tidak melantik Purbaya sebagai Ketua KPK.

Mekanisme Pemilihan Pimpinan KPK

Ada beberapa langkah yang harus dilalui untuk membentuk pimpinan KPK. Pertama, Presiden membentuk panitia seleksi (pansel) yang bertugas menjaring calon Pimpinan KPK. Pansel ini terdiri dari perwakilan pemerintah dan masyarakat.

Setelah pansel terbentuk, mereka akan mengumumkan penerimaan calon Pimpinan KPK kepada publik. Proses pendaftaran berlangsung selama 14 hari kerja secara berkesinambungan. Selanjutnya, pansel melakukan seleksi terhadap para pendaftar melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan administrasi, penilaian kompetensi, rekam jejak, uji publik, wawancara, hingga tes kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2024, pemerintah telah membentuk pansel untuk calon pimpinan dan dewan pengawas KPK melalui Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2024. Undang-Undang KPK juga mengatur partisipasi masyarakat, di mana setelah nama-nama calon diumumkan, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap calon tersebut.

Setelah proses seleksi selesai, pansel akan menentukan nama calon pimpinan KPK yang akan diajukan kepada Presiden. Jumlah calon yang diajukan kepada Presiden adalah 10 nama untuk mengisi lima posisi pimpinan KPK, sesuai dengan Pasal 30 ayat (8) dan ayat (9) UU KPK.

Presiden memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyampaikan calon tersebut kepada DPR setelah menerima daftar nama dari pansel. Setelah itu, DPR akan melaksanakan tahapan pemilihan, di mana Komisi III DPR melakukan uji kelayakan terhadap calon-calon yang diajukan.

DPR memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk memilih dan menetapkan lima pimpinan KPK dari 10 nama yang disampaikan oleh Presiden. Lima orang tersebut terdiri dari satu Ketua dan empat Wakil Ketua. Setelah penetapan oleh DPR, hasilnya akan disampaikan kepada Presiden untuk tahap penetapan akhir.

Setelah menerima hasil pemilihan dari DPR, Presiden akan menetapkan pimpinan KPK terpilih dan melaksanakan pelantikan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, terutama generasi milenial dan Gen Z, untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial. Pastikan untuk memverifikasi informasi tersebut melalui sumber media massa yang terpercaya.

Jika informasi yang beredar tidak dapat ditemukan di media massa, kemungkinan besar berita tersebut tidak benar. Oleh karena itu, penting untuk menyaring informasi sebelum membagikannya.

Artikel Terkait