Sekelompok koalisi sipil mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta, untuk menuntut agar para wakil rakyat tidak diam dalam menghadapi polemik yang melibatkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menilai isu ini merupakan masalah etika yang serius.
Di lokasi tersebut, mereka mengunjungi Fraksi Golkar dan PKB, dua partai yang dianggap memiliki pengaruh besar di DPR. Koalisi ini berharap kedua fraksi tersebut dapat mendorong fraksi lainnya untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Ahmad Doli Kurnia, anggota Fraksi Golkar dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menerima aspirasi mereka. Ia menegaskan pentingnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran.
Respons dari Fraksi Golkar
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa pembentukan hak angket akan dipertimbangkan untuk menginvestigasi lebih lanjut mengenai keputusan MK terkait pendidikan Gibran. "Kalau memang ini salah satu yang mungkin kami akan pertimbangkan dan tindak lanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket," ujarnya setelah audiensi dengan koalisi sipil.
Setelah pertemuan dengan Fraksi Golkar, koalisi sipil melanjutkan langkah mereka dengan mengunjungi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam rombongan tersebut, Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menyampaikan harapan agar PKB mengambil inisiatif untuk membuka jalan bagi hak angket dalam mengusut polemik ijazah Gibran.
Polemik Ijazah Gibran
Ray menekankan bahwa hak angket bisa menjadi sarana bagi Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait ijazah SMA yang menjadi sorotan. Ia merujuk pada putusan MK yang tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran, sementara Gibran mengklaim memiliki ijazah tersebut sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa Fraksi PKB akan mengkaji usulan dari koalisi sipil mengenai pembentukan hak angket setelah putusan MK. Namun, ia juga menjelaskan bahwa saat ini fokus anggota parlemen adalah menyerap aspirasi dan melakukan sosialisasi program di daerah pemilihannya masing-masing.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, namun hakim mencatat tidak adanya bukti ijazah setingkat SMA miliknya. Sidang putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada 6 Oktober 2026. MK menolak untuk memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Selama persidangan, Denny Indrayana, selaku pemohon, mengungkapkan adanya indikasi dan bukti awal mengenai cacat syarat pencalonan pendidikan Gibran. Ia mencatat adanya perubahan norma dalam Peraturan KPU yang mengecualikan bukti pendidikan bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri, serta surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan dengan cepat oleh Kemendikbud.