Fakta Ekonomi

Kolektor Berburu Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Bank Indonesia memberikan klarifikasi mengenai uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo, yang kini menjadi incaran para kolektor.

A
Amara Rukmana
22 September 2026
47 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Bank Indonesia (BI) telah memberikan penjelasan terkait uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 yang ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat ini tengah viral dan banyak dicari oleh kolektor. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), rupiah kertas harus memuat tanda tangan dari pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak BI diwakili oleh Gubernur BI. Oleh karena itu, tanda tangan yang terdapat pada uang rupiah merupakan tanda tangan dari Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang tersebut.

Keabsahan Uang Rupiah yang Diterbitkan

Denny menegaskan bahwa uang rupiah yang dicetak pada Tahun Emisi 2022 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap sah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menyatakan, “Uang rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan uang rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Denny juga menambahkan bahwa pergantian menteri keuangan atau gubernur BI tidak mempengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. “Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” terangnya.

Fenomena di Kalangan Kolektor

Uang kertas pecahan Rp 100.000 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa kini menjadi topik hangat di media sosial. Banyak warganet yang mulai memeriksa uang yang mereka miliki untuk mencari lembaran tersebut dan menyimpannya sebagai koleksi. Fenomena ini muncul setelah Purbaya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan, sehingga uang yang memuat tanda tangannya dianggap sebagai simbol dari periode tertentu.

Pecahan uang yang diperbincangkan adalah Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan Tahun Cetak 2026. Selain tanda tangan Purbaya, uang tersebut juga memuat tanda tangan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Kombinasi kedua tanda tangan ini menarik perhatian karena keduanya sudah tidak lagi menjabat pada posisi yang tercantum di uang tersebut.

Diskusi mengenai uang ini juga berkembang di kalangan penggemar numismatik atau kolektor uang. Sebagian warganet berpendapat bahwa lembaran dengan tanda tangan Purbaya dan Perry memiliki potensi untuk menjadi barang koleksi menarik karena berkaitan dengan masa jabatan kedua pejabat tersebut. Namun, anggapan bahwa uang tersebut otomatis menjadi barang langka atau memiliki nilai jual yang jauh di atas nominalnya belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keberadaan tanda tangan pejabat.

Artikel Terkait