Fakta Nasional

Kompetensi Pekerja Migran Penting untuk Cegah TPPO

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menekankan pentingnya kompetensi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mencegah mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan O...

F
Fidzu Ardaf
22 September 2026
42 pembaca
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago ketika membahas mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rentan terkena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Dokumentasi Kemenko Polkam)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago ketika membahas mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rentan terkena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Dokumentasi Kemenko Polkam)

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menyatakan bahwa individu yang dikirim sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memiliki kompetensi yang memadai. Hal ini penting agar mereka tidak terjebak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). PMI, menurutnya, memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan nasional.

Pendidikan dan Pelindungan PMI

Djamari mengungkapkan bahwa pendidikan vokasi, pemagangan, serta perlindungan pekerja harus menjadi bagian dari kebijakan yang saling terintegrasi. "Maka, pendidikan vokasi, pemagangan, pelindungan pekerja serta pencegahan TPPO harus menjadi satu kesatuan kebijakan yang saling terhubung," ujarnya dalam sebuah keterangan yang dirilis pada Selasa (22/9/2026).

Ia menambahkan bahwa bekerja di luar negeri bukan hanya merupakan pilihan pribadi, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mobilitas ekonomi, dan kesejahteraan keluarga. Menurut Djamari, perlindungan terhadap PMI harus dilihat sebagai bagian dari kebijakan yang menyeluruh, dimulai dari pendidikan, pelatihan, hingga peningkatan kompetensi dan kemampuan bahasa.

Perhatian Presiden dan Kebutuhan Pasar Kerja

Djamari menekankan bahwa rantai perlindungan PMI berlanjut hingga proses perekrutan, penempatan, perlindungan saat bekerja, hingga kepulangan dan reintegrasi. Ia juga menyebutkan bahwa perhatian terhadap PMI merupakan hal yang serius bagi Presiden Prabowo Subianto. Sebelum menjabat, Prabowo pernah memberikan bantuan hukum kepada PMI asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik, yang terjerat kasus pembunuhan pada tahun 2014. Berkat bantuan tersebut, Wilfrida berhasil dibebaskan pada tahun 2015.

Lebih lanjut, Prabowo meminta agar kapasitas dan kemampuan PMI disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja, termasuk kebutuhan tenaga kerja di luar negeri. "Kita tidak cukup hanya mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Kita harus mengirim tenaga kerja Indonesia yang kompeten, siap, dan terlindungi," tegas Djamari.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Djamari menjelaskan bahwa Kemenko Polkam memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa agenda pencegahan TPPO dilaksanakan secara terintegrasi, terutama dalam hal penegakan dan penguatan norma hukum. Ia menekankan bahwa keberhasilan perlindungan PMI dan pencegahan TPPO tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi juga dari berkurangnya jumlah korban dan kecepatan dalam memberikan perlindungan kepada mereka.

Sebelumnya, pemerintah telah mencermati berbagai modus TPPO yang semakin rumit. Berdasarkan data dari Kemenko Polkam, terdapat 385 perkara TPPO sepanjang tahun 2025, sedangkan dari Januari hingga 19 Agustus 2026 tercatat 98 perkara. Data ini menjadi dasar untuk mendorong penguatan deteksi korban sejak tahap awal. "Dalam penanganan TPPO, ukurannya bukan hanya seberapa banyak perkara yang ditindak, tetapi bagaimana kita mampu mendeteksi korban sejak awal, memutus jaringan, memberikan perlindungan, serta memastikan korban dapat kembali dan berintegrasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat," jelas Djamari pada 9 September 2026.

Pemerintah juga mendorong sistem data TPPO yang terpadu untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi, dan memantau penanganan secara lebih menyeluruh. Penguatan ini diarahkan melalui dashboard bersama agar perkembangan kasus dapat dipantau lintas sektor. "TPPO semakin kompleks dan kita membutuhkan penanganan yang semakin komprehensif. Penegakan hukum penting, tetapi juga diperlukan penguatan intervensi dalam berbagai aspek, mulai dari perlindungan korban, rehabilitasi, pemulangan, hingga reintegrasi," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno.

Artikel Terkait