Jakarta - Belakangan ini, penggunaan gelar Insinyur oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang akrab disapa BGS, menjadi perhatian publik setelah ia dilaporkan oleh lima dokter spesialis ke Polda Metro Jaya. Tuduhan tersebut berkaitan dengan penggunaan gelar yang dianggap tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan BGS.
Budi Gunadi Sadikin, yang merupakan lulusan jurusan Fisika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1988, telah menjabat sebagai Menteri Kesehatan sejak Desember 2020 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Penunjukannya pada saat itu menggantikan Terawan Agus Putranto di tengah pandemi COVID-19, yang mengejutkan banyak pihak karena jabatan tersebut biasanya diisi oleh kalangan dokter. Di tahun 2024, BGS kembali dipercaya untuk menduduki posisi yang sama oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pandangan ITB tentang Gelar Sarjana dan Profesi
Menanggapi isu ini, Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi ITB, Dr. Andryanto Rikrik Kusmara, SSn, MSn, menyatakan bahwa penggunaan gelar Insinyur harus dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya. "ITB berharap masyarakat dapat memahami perkembangan sistem gelar akademik dan profesi di Indonesia secara utuh, proporsional, dan sesuai konteks sejarahnya," ungkap Rikrik dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di situs resmi ITB.
Rikrik menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah regulasi di Indonesia, penulisan gelar untuk lulusan sarjana dan profesi baru mendapatkan kepastian hukum pada tahun 1993. Sebelum tahun tersebut, ijazah lulusan perguruan tinggi, termasuk ITB, tidak mencantumkan gelar akademik secara eksplisit seperti yang berlaku saat ini. "Pada periode sebelum tahun 1993, gelar akademik pada ijazah lulusan ITB belum secara eksplisit dituliskan. Sebagai contoh, pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, penulisan gelar tidak tercantum sebagaimana format ijazah lulusan ITB saat ini," jelasnya.
Sejarah Penggunaan Gelar Insinyur
Pada masa itu, penggunaan gelar seperti Ir. (Insinyur) dan Drs. (Doktorandus) lebih mengikuti tradisi akademik serta sistem pendidikan tinggi yang diwariskan dari kurikulum Belanda. ITB menilai bahwa penggunaan gelar Insinyur oleh alumni lama merupakan praktik umum yang berlaku sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. "Terkait gelar Insinyur atau Doktorandus yang digunakan alumni ITB di berbagai kesempatan, ITB memandang bahwa kondisi tersebut merupakan kelaziman umum saja, menggunakan warisan lama," tambah Rikrik.
Gelar profesi Insinyur dalam kerangka hukum nasional baru mendapatkan landasan yang lebih formal setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Sementara itu, Program Profesi Insinyur (PPI) mulai diselenggarakan sejak Tahun Akademik 2016/2017 sesuai dengan mandat pemerintah kepada 40 perguruan tinggi berdasarkan Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.
Dengan demikian, penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan sebelum periode tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya. Penulisan gelar tersebut merupakan praktik umum yang menjadi bagian dari tradisi pendidikan tinggi dan dunia kerja, bukan dalam kerangka profesi insinyur sebagaimana diatur dalam regulasi saat ini," tutup Rikrik.