Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, telah memberikan izin kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk mengelola potensi pertambangan di desa. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan prioritas perizinan tambang tanpa lelang kepada koperasi.
Ferry menjelaskan, "Kalo misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silahkan boleh," saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026). Ia menekankan bahwa pengelolaan pertambangan oleh KDMP diperbolehkan berdasarkan UU Minerba.
Ketentuan Baru dalam UU Minerba
Dalam undang-undang tersebut terdapat ketentuan baru mengenai pengelolaan pertambangan, di mana pada poin 5 dinyatakan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan dengan cara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Dengan demikian, koperasi dapat memperoleh izin pengelolaan tambang dari pemerintah tanpa harus melalui proses lelang.
Peran dan Tanggung Jawab KDMP
Salah satu tugas utama KDMP adalah menyalurkan bantuan sosial, termasuk beras dan sembako. Selain itu, koperasi ini juga diharapkan menjadi saluran distribusi barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, dan beras. KDMP direncanakan akan berfungsi sebagai pembeli atau offtaker hasil panen petani, terutama saat harga di tingkat petani berada di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Ini diharapkan dapat membantu petani sekaligus menjaga stabilitas harga pangan.
Lebih lanjut, KDMP juga akan mendukung pelaksanaan operasi pasar untuk membantu distribusi kebutuhan pokok kepada masyarakat. Dalam bidang pembiayaan, KDMP direncanakan menjadi mitra perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui skema channeling dan mendukung pembiayaan ultramikro.