Fakta Nasional

KPAI Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Remaja di Jakarta Timur

Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun mengalami penyekapan selama lima hari dan diperkosa oleh seorang pria berusia 28 tahun di Jakarta Timur. KPAI mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman yang be...

A
Agustinus Jaya Wiratama
27 September 2026
35 pembaca
Ketua KPAI RI Aris Adi Leksono (Foto: Gilang Faturahman/detikFoto)
Ketua KPAI RI Aris Adi Leksono (Foto: Gilang Faturahman/detikFoto)

Jakarta - Seorang gadis remaja berumur 14 tahun disekap selama lima hari dan menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria bernama NH (28) di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut agar pelaku dihukum dengan berat.

Ketua KPAI RI, Aris Adi Leksono, menyatakan, "Betul, yang pasti pelaku kami minta untuk kemudian dihukum berat, dilakukan pemberatan sepertiga dari hukuman dasar sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang TPKS. Dan pihak berwajib tentu harus mengusut kasus ini, melakukan penyidikan dan penyelidikan secara cepat, sehingga keadilan bagi korban bisa kemudian diwujudkan," dalam pernyataannya kepada detikcom pada Minggu (27/9/2026).

Pentingnya Pengawasan Orang Tua

Aris menekankan bahwa insiden ini seharusnya menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi kegiatan digital anak-anak mereka. Ia menambahkan bahwa orang tua perlu memperhatikan perubahan perilaku anak agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami berharap anak korban mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA, mendapatkan pemulihan secara psikis, dan tentu sangat penting bagaimana identitas anak ini untuk kemudian dilindungi," jelas Aris. Ia juga menekankan bahwa hak-hak anak harus tetap dipenuhi, termasuk hak perlindungan dari stigma, hak atas pendidikan, serta hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan bantuan sosial dari pihak-pihak terkait.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika orang tua korban mencari keberadaan anaknya pada Rabu (16/9). Dalam proses pencarian, orang tua korban mengecek ponsel milik anaknya dan menemukan percakapan yang menunjukkan bahwa korban telah dijemput oleh pelaku.

Setelah mendapatkan petunjuk dari percakapan tersebut, orang tua korban berhasil menemukan anaknya di sebuah rumah dan mendengar pengakuan bahwa ia telah diperkosa oleh pelaku. "Korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor di TKP," ungkap Made.

Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Timur, yang segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. "Tersangka sudah diamankan satu orang," kata Made.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa pelaku telah mengajak korban tinggal di rumahnya selama lima hari. "Jadi hampir 5 hari ini pelaku bersama korban di rumah tersebut. Kenapa bisa selama ini, masih didalami kata penyidik. Apakah memang berusaha menghindar dari keluarganya, kita belum tahu. (Selama itu) teleponnya (korban) mati," imbuhnya.

Artikel Terkait