Fakta Nasional

KPAI Minta Evaluasi Penggerebekan di Sukoharjo untuk Perlindungan Anak

KPAI menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terpengaruh oleh penggerebekan di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an dan meminta evaluasi prosedur penggerebekan oleh polisi.

F
Fidzu Ardaf
03 November 2026
18 pembaca
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kurangnya pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terdampak penggerebekan di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Penggerebekan yang dilakukan pada dini hari, 27 Oktober 2026, meninggalkan trauma dan ketakutan pada sejumlah anak yang terlibat.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 2 November 2026, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa saat terakhir KPAI berkoordinasi, belum ada tindakan lanjutan untuk mendukung anak-anak santri yang terpengaruh. Diyah menjelaskan, KPAI telah bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Sukoharjo untuk memberikan pendampingan pasca-penggerebekan. Tim dari UPTD PPA telah mengunjungi lokasi pada pukul 10.00 WIB setelah anak-anak dibawa ke kantor polisi pada pagi hari kejadian.

Pentingnya Pendataan dan Koordinasi

Namun, pendampingan psikologis tersebut belum dilanjutkan saat KPAI melakukan koordinasi terakhir. Beberapa anak telah kembali ke orang tua mereka, sementara yang lain masih berada di lokasi penggerebekan. KPAI mengingatkan agar anak-anak yang sudah kembali ke rumah tetap didata dan dikoordinasikan dengan UPTD PPA di daerah mereka tinggal. Hal ini dianggap penting untuk memastikan pemulihan psikologis mereka tidak terhenti hanya karena mereka telah meninggalkan lokasi penggerebekan.

Diyah menekankan bahwa pendampingan psikologis adalah hak anak yang diatur dalam undang-undang. "Sehingga, proses pendampingan psikologis tetap berjalan. Itu hak anak, itu hak anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59 A," ujarnya.

Evaluasi Prosedur Penggerebekan

Selain itu, KPAI juga meminta kepolisian untuk mengevaluasi prosedur penggerebekan yang dilakukan. Diyah menegaskan bahwa operasi penegakan hukum di area yang dihuni banyak anak harus diawali dengan asesmen perlindungan anak agar keselamatan dan kondisi psikologis mereka diperhatikan. "Bagaimanapun juga protap untuk penggerebekan itu tetap harus ada asesmen perlindungan anak. Apalagi ini dilakukan di sebuah lembaga yang anak ada di situ, sebagian besar anak," ujarnya.

Penggerebekan tersebut dilaksanakan pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB dan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang terjadi pada 12 September 2026. Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka ST pada 19 Oktober 2026 dan sedang memburu tersangka I. Beberapa santriwati dan ustazah juga dibawa untuk dimintai keterangan. Pengelola lembaga tersebut mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dan perlakuan tidak semestinya dari aparat, yang memicu perhatian publik terhadap prosedur kepolisian serta perlindungan hak anak.

Artikel Terkait