Fakta Nasional

KPK Amankan Pengembalian Uang dari Mantan Staf Ahli Menhub dalam Kasus DJKA

KPK telah menerima pengembalian uang terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, yang diserahkan oleh mantan staf ahli Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

N
Naufal Akbar
20 May 2026
32 pembaca
KPK Amankan Pengembalian Uang dari Mantan Staf Ahli Menhub dalam Kasus DJKA
Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Selasa (14/4/2026). Foto: (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menerima pengembalian sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan. Uang tersebut diserahkan oleh Robby Kurniawan, yang merupakan mantan staf ahli Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK melalui saudara BB," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/5/2026).

Budi menjelaskan bahwa jumlah uang yang dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah, dan semua uang tersebut berasal dari Robby Kurniawan. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai inisial BB yang disebutkan. "Dari RK saja. (Jumlahnya) ratusan juta," tambahnya.

Penyidikan Berlanjut

Di sisi lain, Budi mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran uang dalam kasus ini. Mereka juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

"Ini masih kita akan dalami. Apakah berhenti di saudara RB atau RK saja atau kemudian juga mengalir ke pihak-pihak lain, tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti kita akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut," papar Budi.

Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Fee Proyek

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua saksi dalam kasus ini untuk mendalami pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh mereka sebelum disetorkan. "Di mana dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan," kata Budi Prasetyo pada Jumat (8/5).

Salah satu saksi yang diduga terlibat dalam pengumpulan fee proyek adalah Ushadi Laksana, seorang karyawan di PT. LRS (Len Railway Systems). Budi menyatakan bahwa saksi tersebut diduga memiliki peran individu dalam proses pengumpulan fee. "Artinya yang bersangkutan ini atas pengetahuannya memang diduga berperan dalam proses pengumpulan fee proyek itu," ujarnya.

Selain itu, saksi lainnya adalah Muchamad Hicmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di gedung KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta.

Kasus ini mulai terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini, yang juga mengarah pada praktik serupa di daerah lain seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Sudewo, Bupati Pati nonaktif, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menyatakan bahwa Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Artikel Terkait