Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026).
Proses Penyelidikan dan Penyegelan
Budi Prasetyo menyatakan bahwa sejumlah ruangan di Pemkab Pemalang telah disegel oleh KPK. Total, sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi kali ini. Beberapa di antara mereka sudah dibawa ke Jakarta, sementara yang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Pemalang.
"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, benar, tim juga sudah menyegel beberapa lokasi di Pemalang," tambahnya.
Konfirmasi dari Pihak KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga mengonfirmasi mengenai OTT terhadap Anom. Namun, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan pada hari yang sama. Para individu yang terjaring dalam operasi ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Baca juga: OTT di Pemalang, KPK Segel Kantor Kepala PUPR dan Rumah Kerabat Bupati Anom.