Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Puspom TNI dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu langkah yang diambil adalah menjelaskan peran mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, kepada pihak Puspom TNI.
"Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
Penjelasan Terkait Peran Tersangka
Dalam pertemuan tersebut, Taufik juga menjelaskan mengenai penerapan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Salah satunya adalah Pasal 12i UU Tipikor yang berkaitan dengan konflik kepentingan yang melibatkan penyelenggara negara di BNPB. "Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke penyidikan dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara," tambahnya.
Taufik menambahkan, "Sehingga kemudian ini sudah ada pemahaman, nanti kemudian akan ditindaklanjuti. Nah ini tentunya akan kita secara formal ya, akan bersurat kepada Panglima TNI, karena ini menyangkut TNI aktif. Sehingga nanti akan dilakukan penyidikan, tadi kita pendekatannya kolaboratif, sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya."
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT). Taufik menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung selama dua hari, yaitu pada 14 dan 15 Oktober 2026. "Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian, dan beberapa kantor yang pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK," jelasnya.
KPK juga telah menetapkan Bima Setiawan, yang merupakan Tenaga Ahli dan adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Bima diduga terlibat dalam pengadaan yang dilakukan oleh BNPB. Taufik menjelaskan bahwa dana siap pakai atau DSP merupakan dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana, dengan pencairan yang bersifat fleksibel namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat.
"Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan," ujar Taufik. Dia juga menambahkan bahwa DSP ini telah digunakan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia, termasuk kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, serta banjir.
KPK menemukan dugaan konflik kepentingan serta indikasi suap dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster. Bima menjadi tersangka dalam klaster pertama, terkait konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026, dengan total nilai pengadaan mencapai Rp 148 miliar. "Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB," ungkap Taufik.
Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kluster kedua.