Koalisi Sultra Bersih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Permintaan ini muncul setelah adanya pembaruan nilai dugaan kerugian negara yang kini mencapai Rp328,3 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka sebelumnya yang tercatat sebesar Rp12,05 miliar.
Pembaruan Laporan Dugaan Korupsi
Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, mengungkapkan bahwa laporan awal disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp12.052.951.000. "Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000," jelas Fajri dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026).
Setelah melakukan penghitungan ulang terhadap aset yang menjadi bagian dari laporan, koalisi memperbarui nilai dugaan kerugian negara menjadi Rp328.318.261.533. "Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533," tambahnya.
Harapan Koalisi terhadap KPK
Koalisi Sultra Bersih mendesak KPK untuk menelaah laporan serta dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan, termasuk hasil penghitungan ulang nilai aset. Mereka berharap agar KPK dapat menyelidiki dasar penghitungan dan memverifikasi seluruh informasi yang dilaporkan dengan objektif. "Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia," ungkap Fajri.
Selain itu, Koalisi Sultra Bersih juga meminta KPK untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Harapan kami, laporan ini tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Fajri.