Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jawa Tengah yang berhubungan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada hari Jumat (23/10/2026).
Penggeledahan di Rumah Terkait
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah yang terkait dengan kasus ini di Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil diamankan.
"Penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," jelas Budi.
Dugaan Korupsi yang Melibatkan Banyak Pihak
Kasus yang melibatkan Bupati Hamenang Wajar ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Hamenang Wajar, terdapat juga Ahmad Luthfi H Rahmatullah yang menjabat sebagai Kepala BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo yang merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
KPK menyebut ada lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang Wajar, sehingga ia dijerat dengan pasal berlapis. Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hamenang Wajar meliputi penerimaan uang sekitar Rp2 miliar terkait pengadaan, penerimaan uang Rp245 juta untuk Tambang Galian C, penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut Rp280 juta dari pejabat BPKAD.
Ia juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah sebesar Rp400 juta untuk menghapus temuan BPK mengenai kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar. Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C, dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang diduga melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tentang KUHP. Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor, sedangkan Ahmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.