Jakarta - KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkaitan dengan kasus suap yang terkait dengan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di Summarecon, Bogor, Jawa Barat. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung pada hari ini dan masih dalam proses. "Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (17/9/2026).
Proses Penggeledahan Masih Berlangsung
Budi menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk mendapatkan alat bukti tambahan. Namun, ia belum memberikan rincian mengenai barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. "Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," jelasnya.
Delapan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Berikut adalah daftar delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 106,3 miliar dalam kasus ini, yang merupakan jumlah terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.