Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penggeledahan terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Pada hari Jumat, 18 September 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, Lampri, yang terletak di Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung pada sore hari dan masih terus dilakukan. "Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya.
Identitas Tersangka dan Latar Belakang Kasus
Lampri menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN. Ia merupakan salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN serta di kantor PT Summarecon Agung Tbk. Dari hasil penggeledahan di kantor Summarecon, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan, dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. Proses penggeledahan ini masih berlangsung untuk mendalami lebih lanjut mengenai konstruksi perkara tersebut.
Penetapan Tersangka dan Rincian Kasus
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada tanggal 15 September 2026, yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Di antara para tersangka, terdapat empat orang yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yaitu Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Tersangka lainnya mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini.