Jakarta - KPK telah menetapkan Bima Setiawan, yang merupakan Tenaga Ahli dan adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) yang dikelola oleh BNPB. Penetapan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Bima dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh BNPB.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana siap pakai merupakan dana yang disiapkan oleh pemerintah untuk digunakan dalam situasi darurat bencana. Ia menekankan bahwa pencairan dana ini bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi salah satu dari empat kriteria yang ada. "Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan," ungkap Taufik dalam konferensi pers yang diadakan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
Kriteria Pencairan Dana Siap Pakai
Taufik menjelaskan lebih lanjut tentang kriteria pencairan DSP, yang mencakup penetapan Status Keadaan Tertentu, pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri. Ia juga menyebutkan bahwa DSP telah digunakan untuk menangani berbagai bencana di Indonesia, termasuk kebakaran hutan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
BNPB, lanjut Taufik, telah menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK) untuk mempercepat pengadaan saat terjadi bencana. "Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," tambahnya.
Indikasi Korupsi dan Konflik Kepentingan
KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan serta indikasi suap dalam kasus ini. KPK membagi kasus ini menjadi dua klaster, di mana Bima ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster pertama, yang berhubungan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK mencurigai bahwa beberapa vendor yang terlibat dalam pengadaan tersebut memiliki afiliasi dengan Bima, yang saat itu menjabat sebagai Tenaga Ahli dan juga adik dari Suharyanto.
"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," jelasnya. Taufik juga mengungkapkan bahwa dana yang dialokasikan untuk pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang berafiliasi dengan Bima, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan lain.
Dalam hal ini, KPK mencatat bahwa dana yang mengalir ke perusahaan afiliasi Bima digunakan untuk membeli saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer), dengan total kepemilikan saham mencapai 150,4 juta lembar, senilai Rp 30,98 miliar. Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam klaster kedua.