Jakarta - KPK meyakini bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, akan bersikap kooperatif saat dipanggil sebagai saksi. Hal ini menyusul penetapan empat orang kepercayaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK tidak khawatir jika Nusron berpotensi pergi ke luar negeri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya." Ia menambahkan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk mematuhi hukum dan membantu agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif, termasuk dengan hadir dalam pemanggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Panggilan Saksi Tergantung Kebutuhan Penyidikan
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemanggilan Nusron sebagai saksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. "Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," ungkap Taufik dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat pihak lainnya, termasuk Lampri (LMP) yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) sebagai Direktur Utama Summarecon, dan Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Awal Mula Kasus Suap
Taufik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh Summarecon di Kabupaten Bogor. Ia mencurigai bahwa sebagian tanah tersebut masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya. Taufik menyebutkan bahwa pemilik awal tanah telah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara seorang bernama Yaser Alfarisi yang bertindak sebagai perantara dari Summarecon dengan Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron. Taufik menyatakan bahwa Erwin menginformasikan bahwa Sontang tidak mau membuka blokir kecuali ada arahan dari atasannya. Selanjutnya, Rizal Pahlevi meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon, namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. "Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Direktur Utama Summarecon diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW," jelas Taufik. Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian dari uang tersebut, sebesar Rp 200 juta, kepada Sontang sebagai fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.