Jakarta - KPK sedang mendalami informasi mengenai pengembalian uang senilai Rp 800 juta oleh Hercules, yang diduga merupakan pemberian dari PT Summarecon Agung Tbk. KPK berupaya menelusuri maksud di balik pemberian uang tersebut.
"Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/10/2026).
Pengelolaan Lahan di Bogor
Budi menambahkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan lahan yang terletak di Kabupaten Bogor, yang berada dalam satu kawasan. "Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," jelasnya.
Dia melanjutkan, "Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu, sehingga proses HGB (Hak Guna Bangunan)-nya bisa berlanjut." Sejauh ini, Budi menyatakan bahwa uang yang diberikan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengelolaan dan pengamanan lahan tersebut. "Ya untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan," tambahnya.
Penyitaan Uang oleh KPK
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka menerima penyerahan uang dari kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal (HRM), yang berkaitan dengan pengelolaan lahan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Uang yang diserahkan berjumlah Rp 800 juta.
"Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (15/10). "Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Budi juga menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules, terkait dengan pengurusan pembukaan blokir dan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. "Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN," terangnya.
Dia menambahkan bahwa uang yang telah diserahkan kini telah disita. Budi juga menyatakan bahwa pengembalian uang ini merupakan bentuk sikap kooperatif dalam mendukung pemberantasan korupsi. "Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," tutup Budi.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," pungkasnya.