Fakta Nasional

KPK Tanggapi Usulan Luhut Mengenai Kerugian Negara dan Korupsi

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan tanggapan terhadap usulan Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa kerugian negara seharusnya tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Setyo menjelaskan...

A
Agustinus Jaya Wiratama
21 October 2026
19 pembaca
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Ari Saputra/detikFoto)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Ari Saputra/detikFoto)

Jakarta - Setyo Budiyanto, Ketua KPK, memberikan respons terhadap pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang mengusulkan agar kerugian negara tidak dimasukkan dalam kategori korupsi. Menurut Setyo, terdapat perbedaan interpretasi antara United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia. "Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor)," ujar Setyo saat ditanya mengenai usulan tersebut pada Rabu (21/10/2026).

Pentingnya Mempertimbangkan Kekhususan Indonesia

Setyo menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kekhususan dalam penanganan kasus korupsi yang perlu diperhatikan, terutama terkait modus-modus yang sering digunakan oleh para pelaku korupsi. "Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi," tambahnya.

Setyo juga menilai bahwa jika Luhut mengacu pada UNCAC, maka akan lebih tepat untuk melakukan perubahan pada UU Tipikor. Ia menyatakan perlunya penambahan jenis korupsi dalam undang-undang tersebut. "Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal)," jelasnya.

Usulan Luhut kepada Presiden

Sebelumnya, Luhut mengusulkan agar dilakukan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10). "Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," kata Luhut pada Rabu (21/10).

Dalam usulannya, Luhut menyatakan bahwa kerugian negara seharusnya tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi, yang menurutnya sejalan dengan UNCAC yang telah diratifikasi oleh pemerintah. "Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ungkap Luhut.

Ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menganggap kerugian negara sebagai tindakan korupsi, yang menurutnya membebani operasional bisnis negara atau perusahaan milik negara. "Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," jelas Luhut.

Artikel Terkait