KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, pada hari Senin, 21 September 2026. Peristiwa ini menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca di IDN Times. Selain itu, Nusron Wahid juga mengonfirmasi pengunduran dirinya dari kepengurusan DPP Partai Golkar setelah melakukan diskusi dengan Bahlil Lahadalia sejak tahun lalu.
Operasi Tangkap Tangan KPK
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Sirajudin Lasena, yang merupakan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan kegiatan di lapangan. "Benar, sedang ada kegiatan di lapangan," ungkapnya pada hari yang sama.
Pernyataan Mundurnya Nusron Wahid
Nusron Wahid, yang juga menjabat sebagai Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memberikan klarifikasi mengenai pengunduran dirinya dari kepengurusan Partai Golkar. Meskipun demikian, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan untuk mundur sebagai pengurus harian DPP Partai Golkar telah dibicarakan dengan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, sejak tahun lalu.
Selain berita mengenai OTT dan pengunduran diri, terdapat juga informasi mengenai status guru PPPK, di mana Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa guru PPPK yang berstatus paruh waktu akan otomatis beralih menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Hal ini sekaligus membantah pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan bahwa guru PPPK paruh waktu harus mengikuti seleksi untuk menjadi penuh waktu.
Di sisi lain, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, dilaporkan telah bebas lebih awal dari masa hukumannya. Kebebasan Bechi, yang merupakan anak dari seorang kiai terkenal di Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan media setelah laporan investigasi oleh BBC Eye.
Terakhir, Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RS (44) yang menendang seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan setelah RS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu, 19 September 2026, setelah melalui pemeriksaan oleh pihak kepolisian.