Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 20 individu dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Di antara yang ditangkap adalah Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, serta Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa di antara pegawai negeri sipil (ASN) BPK terdapat dua orang, salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah. "Jadi pihak-pihak dari ASN BPK ada dua orang. Benar, salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah," kata Budi kepada wartawan di KPK pada Kamis (15/10/2026).
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
Budi Prasetyo belum memberikan rincian lengkap mengenai kasus yang melatarbelakangi OTT ini. Dia menyatakan bahwa saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang ditangkap untuk mendalami lebih lanjut kasus tersebut. "Nanti masih kami akan dalami dalam permintaan keterangan awal di pemeriksaan beberapa pihak," ungkapnya.
Dari total 20 orang yang ditangkap, 19 di antaranya ditangkap di wilayah Klaten, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta. "Pihak-pihak yang diamankan di Klaten sampai dengan saat ini total ada 19 orang, dan 1 orang diamankan di Jakarta," jelasnya.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Berdasarkan perhitungan awal, jumlah uang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar. "Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp 1 miliar," tuturnya.
Proses Hukum Selanjutnya
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Klaten, dan salah satu yang ditangkap adalah Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. "Benar KPK mengamankan PN, ASN Pemkab Klaten dan pihak-pihak swasta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi oleh wartawan pada hari yang sama.
Setyo Budiyanto belum merinci pihak-pihak lain yang juga ditangkap dalam OTT tersebut dan belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai penyelidikan kasus ini. Semua pihak yang ditangkap saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status dari para pihak yang terjaring dalam OTT ini.
Baca juga: KPK OTT Bupati Klaten Terkait Dugaan Suap Proyek dan Sulap Audit BPK.