Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mengamankan 14 orang termasuk Sestama Rustian. OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana yang dialokasikan untuk keperluan bencana.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidikan ini berfokus pada pengadaan barang dan jasa di BNPB, khususnya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. "Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan," ungkapnya di Bantul, Yogyakarta, pada Selasa (13/10/2026).
Detail Penyelidikan Masih Didalami
Budi Prasetyo belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyelewengan yang ditemukan dalam OTT tersebut. KPK saat ini masih mengumpulkan dan mendalami semua bukti yang ada di lapangan. "Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers," tambahnya.
BNPB Menyatakan Kooperatif
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, menegaskan bahwa lembaganya akan mendukung proses penyelidikan tanpa melakukan intervensi. "BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya kepada wartawan pada hari yang sama.
Berton juga menyatakan bahwa BNPB akan bersikap kooperatif dan siap memberikan data serta informasi yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Para pihak yang terjaring dalam OTT ini masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status mereka.