Fakta Nasional

KPK Umumkan Penetapan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatra Utara, setelah sebelumnya menangkap lima te...

F
Fidzu Ardaf
07 October 2026
28 pembaca
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara. Penetapan ini dilakukan setelah pengembangan penyidikan yang berlangsung pada bulan September lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa identitas serta peran dari delapan tersangka tersebut belum dapat diumumkan karena penyidikan masih berlangsung. "Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2026).

Pemeriksaan Para Tersangka Sebelumnya

Sebelum penetapan delapan tersangka baru, KPK telah mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Juni 2025. Salah satu dari yang ditangkap adalah Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Selain Topan, terdapat juga Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, serta dua kontraktor swasta, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.

Proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini juga telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK. Di antara yang diperiksa di KPPN Padang Sidempuan adalah Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, Bupati Tapanuli Selatan, dan Hanafi Rambe, seorang driver Dinas PUPR Tapsel.

Proses Hukum yang Berlanjut

Topan Ginting, yang sudah menjalani persidangan, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Selain itu, hakim juga memutuskan agar Topan membayar denda sebesar Rp200 juta. Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur, terutama yang melibatkan penggunaan anggaran publik.

Dengan penetapan delapan tersangka baru ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek pemerintah, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi.

Artikel Terkait