Fakta Nasional

KPK Umumkan Penetapan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka baru terkait kasus proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara, hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan.

D
Dila Rakasiwi
07 October 2026
25 pembaca
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan informasi terbaru mengenai pengembangan kasus proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan yang dikelola oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Dalam pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru.

"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2026). Budi menambahkan bahwa identitas dari delapan tersangka tersebut belum dapat diumumkan, dan peran masing-masing tersangka juga belum dapat dijelaskan secara rinci.

Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Pihak

Hari ini, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yaitu di kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK. Berikut adalah daftar pihak yang diperiksa:

Pemeriksaan di Kantor KPPN Padang Sidempuan:

  1. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Bupati Tapanuli Selatan
  2. Hanafi Rambe - Driver Dinas PUPR Tapsel
  3. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution - Mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021 s.d. 2025 (saat ini menjabat sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara)
  4. Elpi Yanti Harahap - Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal
  5. Rajab Asri Nasution - Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (2023 s.d. sekarang) dan PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (2024 s.d. sekarang)
  6. Mardiah - Staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal
  7. Ramlan - Kadis PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara (2021-2024)

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK:

  1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja - ASN/Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2024-2025)
  2. Dicky Erlangga - ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025)
  3. Rahmad Parulian - ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021-2023)
  4. Munson Ponter Paulus Hutauruk - ASN/PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021-2023)
  5. Faisal - ASN/PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025)
  6. Heri Handoko - ASN/PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025)
  7. T. Rahmatsyah Putra alias Dadam - ASN/Kasatker PJN Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2024)
  8. Manaek Manalu - ASN/PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025)

Proses Pengembangan Kasus

Sebelumnya, KPK telah melakukan pengembangan dalam penyelidikan kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pengembangan ini dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka pada tahap itu.

"Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," jelas Budi Prasetyo pada Selasa (5/5).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Juni 2025, di mana KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. Selain Topan, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara), Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group), dan Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT Rona Namora). Topan telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Artikel Terkait