Fakta Nasional

KPU Menyatakan Permohonan Sengketa Pendidikan Gibran Termasuk Pemakzulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bahwa permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024 tergolong pemakzulan, dengan menegaskan batas kewenangan Mahkamah Konstitus...

F
Fidzu Ardaf
24 September 2026
36 pembaca
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu, (20/5). (Youtube.com/DPR RI)
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu, (20/5). (Youtube.com/DPR RI)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa permohonan sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pemilihan presiden 2024 termasuk dalam kategori pemakzulan. KPU menekankan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu terbatas pada perselisihan hasil pemilu.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026), Kuasa Hukum KPU, Jufaldi, menyatakan, “Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan.” Dalam konteks perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV.2026, KPU berpendapat bahwa para pemohon telah menyadari bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu

Jufaldi menegaskan bahwa batasan kewenangan MK dalam sengketa pemilu telah diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan dan tidak ada pengecualian yang diperbolehkan. “Selanjutnya, MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian, sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut,” ujarnya.

Mekanisme Pemakzulan yang Ditetapkan

Lebih lanjut, Jufaldi menjelaskan mengenai mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden yang telah dilantik. Dia menekankan bahwa proses tersebut memiliki aturan konstitusional yang jelas. “Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.

KPU menegaskan bahwa proses pemakzulan presiden dan wakil presiden terpilih tidak dapat langsung dilimpahkan ke MK tanpa melalui mekanisme DPR terlebih dahulu. Jufaldi menambahkan, “Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.” Dengan demikian, KPU menyimpulkan bahwa kewenangan MK terkait pemakzulan hanya dapat diproses sesuai dengan prosedur konstitusi yang sah.

“Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden,” tutup Jufaldi.

Artikel Terkait