Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden, memiliki ijazah setara SMA. Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa semua putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Peraturan Undang-Undang (PUU) akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan kebijakan teknis pemilu.
Idham menyampaikan, "Semua putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu," saat diwawancarai oleh wartawan pada Rabu (7/10/2026).
Putusan MK dan Pembahasan RUU Pemilu
Dalam konteks ini, Idham juga mengungkapkan bahwa keputusan MK akan menjadi informasi penting dalam proses pembahasan RUU Pemilu yang saat ini sedang disiapkan oleh DPR dan pemerintah. Ia meyakini bahwa informasi dari putusan MK akan diperdalam dalam penyusunan aturan baru.
“Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, dan saat ini, sebagaimana informasi yang terwartakan oleh media massa, pembentuk UU sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu, saya yakin pembentuk UU mendalami informasi Putusan MK ini,” tuturnya.
Penjelasan MK tentang Ijazah Gibran
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024. Meskipun demikian, MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. Hakim MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan, tanpa mengonfirmasi kelulusan dari pendidikan tertentu.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Walaupun demikian, MK menyatakan bahwa mereka tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hakim MK, Adies Kadir, menegaskan bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sesuai dengan permohonan yang diajukan.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies Kadir.
MK juga menegaskan bahwa meskipun terdapat fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri, penilaian mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden adalah ranah lembaga lain yang berwenang.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” tambahnya.
Simak juga Video: Putusan MK soal Gibran: Tak Punya Ijazah SMA tapi Tak Bisa Didiskualifikasi.