Fakta Nasional

KPU Tegaskan Tidak Ada Laporan Soal Ijazah Gibran ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tidak ada laporan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama proses pencalonan. KPU juga menyatakan bahwa...

F
Fidzu Ardaf
23 September 2026
42 pembaca
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times)
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa tidak ada laporan yang diterima terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU, Saleh, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 23 September 2026.

Saleh menjelaskan bahwa tidak adanya laporan, temuan, atau tanggapan dari masyarakat, termasuk dari Pemohon I hingga Pemohon XII, menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga hari pemungutan suara. Ia menekankan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutuskan perselisihan terkait hasil pemilihan umum, sedangkan sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, termasuk dalam kategori sengketa proses yang seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu.

Kewenangan Bawaslu dalam Sengketa Proses

Saleh menambahkan bahwa MK tidak berwenang menangani sengketa proses terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres. Ia menyatakan, "Dalam perkara ini, terdapat satu persoalan mendasar bahwa objek yang dijadikan dasar permohonan mengenai persyaratan cawapres tahun 2024 masuk dalam kategori sengketa proses, yang harus diselesaikan Bawaslu sebagaimana ketentuan Pasal 460 dan Pasal 461 Ayat 1 UU Pemilu."

KPU juga menegaskan bahwa Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres. Proses verifikasi dokumen syarat pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilakukan pada 28 Oktober 2023. Menurut Saleh, Pasal 1 Ayat 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa ijazah atau sertifikat yang diperoleh dari luar negeri setara dengan ijazah di Indonesia. Dengan demikian, surat keterangan penyetaraan yang dimiliki Gibran setara dengan ijazah.

Gugatan Denny Indrayana

Di sisi lain, Denny Indrayana bersama beberapa pihak telah mendaftarkan gugatan terkait PHPU 2024 yang menilai bahwa pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Dalam sidang, Denny mengklaim bahwa informasi mengenai syarat pendidikan Gibran tidak disampaikan dengan jelas. "Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang," ungkap Denny pada Senin, 21 September 2026.

Denny juga menyatakan bahwa informasi mengenai ketidakcukupan syarat pendidikan Gibran baru diketahui belakangan. Ia menambahkan bahwa Pemohon dalam PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pernah mengajukan persoalan syarat pendidikan Gibran ke berbagai lembaga, termasuk pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan Komisi Informasi Pusat (KIP), namun tidak mendapatkan kejelasan. "Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort," pungkas Denny.

Artikel Terkait