Seorang mantan finalis Puteri Indonesia berinisial S ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam praktik facelift ilegal di kawasan Jakarta. Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai tindakan medis yang tidak sesuai prosedur.
Menurut informasi yang diperoleh, S diduga melakukan tindakan facelift tanpa izin dan tanpa keahlian medis yang memadai. Hal ini mengundang perhatian karena prosedur kecantikan yang tidak resmi dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi para pasien.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menindak praktik ilegal di bidang kecantikan. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan bahwa prosedur yang dilakukan dilakukan oleh tenaga medis yang berlisensi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat banyaknya orang yang mencari cara instan untuk memperbaiki penampilan. Penangkapan S diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran prosedur kecantikan yang tidak resmi.
Ke depannya, pihak kepolisian berencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan praktik ilegal lainnya yang mungkin masih beroperasi di wilayah tersebut.