Harga Minyakita masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, meskipun upaya pengawasan terus dilakukan. Saat ini, Bulog belum berhasil mendapatkan 100% kuota impor minyak goreng, hanya mencapai 35% dari total kuota yang ada.
Situasi Distribusi Minyakita
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertahankan skema distribusi yang melibatkan distributor yang sudah ada, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor swasta. Hal ini menyebabkan porsi distribusi yang dikuasai oleh Bulog tetap di angka 35%. "Ya kita masih gini (jatah distribusi 35 persen). Karena sebagian juga distributor kan ada UMKM-nya, ada swastanya," ungkap Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/9/2026).
Harga Minyakita di Pasaran
Di lapangan, harga Minyakita masih berada di kisaran Rp20.000 per liter, yang lebih mahal sekitar Rp4.300 dibandingkan HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Budi menegaskan bahwa pengawasan terhadap harga terus dilakukan, dan pemerintah berharap distribusi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog dapat membantu menekan harga.
Pedagang atau toko yang menjadi mitra Bulog dan terbukti menjual Minyakita di atas HET dapat kehilangan izin distribusinya. "Kalau tokonya, toko yang bermitra dengan BUMN, dengan Bulog misalnya, itu ketahuan menjual lebih dari harga HET, maka izinnya dicabut," jelas Budi. Meskipun demikian, harga yang masih jauh di atas HET menunjukkan bahwa masalah tekanan harga belum sepenuhnya teratasi.