Letnan Jenderal Kristomei Sianturi telah resmi memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada hari Jumat, 16 Oktober 2026, setelah mengikuti upacara serah terima jabatan di InaDRTG, Sentul, Kabupaten Bogor. Upacara tersebut berlangsung di tengah proses penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dana siap pakai BNPB, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa ruang kerja di BNPB untuk mengumpulkan bukti setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026.
Salah satu ruang yang digeledah adalah ruang kerja Letjen Suharyanto, Kepala BNPB sebelumnya. Adik Suharyanto merupakan salah satu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Kristomei mengungkapkan bahwa dirinya bukanlah sosok baru dalam penanganan bencana, karena sebelumnya ia pernah bertugas di BNPB sebagai anggota Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada tahun 2020. Saat itu, ia masih berpangkat kolonel dan bertugas di media center BNPB, di mana salah satu tugasnya adalah mendampingi mantan Kepala BNPB, mendiang Letjen TNI (Purn) Doni Monardo.
Pesan dari Presiden dan Harapan untuk BNPB
Dalam sesi seremoni tersebut, jenderal bintang tiga ini juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta BNPB untuk kembali fokus dalam menangani bencana, terutama yang telah masuk dalam kategori darurat. "Tugas ke depan untuk segera bekerja menangani bencana," ungkap Kristomei. Ia juga memberikan motivasi kepada seluruh jajaran BNPB untuk bersinergi dalam penanganan bencana di masa mendatang. "Mari kita kerja bersama dan mari sama-sama kita bersemangat," tambahnya.
Serah terima jabatan ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan memori jabatan, yang disaksikan oleh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan pegawai BNPB. Prosesi ini berlangsung dengan khidmat sebagai simbol kesinambungan kepemimpinan dan pengabdian dalam tugas kemanusiaan penanggulangan bencana. Kristomei juga tercatat sebagai Kepala BNPB termuda, lahir di Kotabumi, Lampung Utara pada 6 Mei 1976, dan dilantik dalam usia 50 tahun.
Komitmen Terhadap Proses Hukum
Setelah dilantik, Letnan Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan bahwa ia tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di BNPB terkait kasus yang ditangani oleh KPK. Kristomei menghormati proses hukum yang ada dan berkomitmen untuk memperbaiki lingkungan internal BNPB. "Kalau kasus OTT kemarin, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB," jelasnya pada 15 Oktober 2026.
Kristomei juga menegaskan akan melakukan konsolidasi dan perbaikan internal setelah menjabat sebagai Kepala BNPB, dengan fokus pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai BNPB. "Tentu dong (bersih-bersih BNPB). Kan saya bilang konsolidasi internal," tutupnya.