Fakta Nasional

Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Gangguan Listrik di Batam

Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Penyebab gangguan ini diduga terkait dengan masuknya hewan liar ke are...

E
Eko Prasetyo
20 October 2026
22 pembaca
Bareskrim tetapkan tersangka blackout di Batam, Selasa (20/10/2026). (Amandine Nadja/Antara))
Bareskrim tetapkan tersangka blackout di Batam, Selasa (20/10/2026). (Amandine Nadja/Antara))

Batam - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan yang mengakibatkan pemadaman listrik secara luas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Dari lima tersangka tersebut, empat di antaranya berasal dari PLN Batam.

Penyidik mengungkapkan bahwa gangguan tersebut bermula ketika seekor kera masuk ke area Trafo 1 di Gardu Induk Sei Harapan, yang menyebabkan terjadinya korsleting akibat sistem proteksi yang tidak berfungsi dengan baik. Insiden blackout ini dilaporkan terjadi pada hari Senin, 12 Oktober 2026.

Identitas Tersangka dan Tanggung Jawab

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menjelaskan bahwa kelima tersangka terdiri dari empat orang yang berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, yang merupakan pegawai PLN Batam. Satu tersangka lainnya berasal dari pihak kontraktor dengan inisial AEP.

Irhamni menyatakan, "Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi." Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar.

Penyelidikan dan Bukti yang Ditemukan

Penyidik telah memeriksa sebanyak 25 saksi dan melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli pidana serta tim laboratorium forensik untuk mengidentifikasi penyebab gangguan dan peran masing-masing pihak. Irhamni menjelaskan, "Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu."

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Kompol Henry Siahaan, mengungkapkan bahwa tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa barang bukti antara tanggal 13 hingga 21 Oktober 2026. Barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan dan bekas terbakar di bagian atas Trafo 1. Kera yang masuk ke area tersebut diduga menjadi pemicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV. Selain itu, sampel rambut yang ditemukan pada barang bukti pipa Buchholz cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.

Henry menambahkan, "Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buchholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera." Kondisi ini menyebabkan gangguan yang berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem dan memicu pemadaman listrik yang meluas di Batam dan Bintan.

Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 57,3 miliar. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana yang dikenakan akan bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.

Artikel Terkait