Jakarta - KPK telah mengumumkan penetapan lima tersangka hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Di antara para tersangka, terdapat seorang yang merupakan adik dari Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, pada Rabu (14/10/2026). Adik Suharyanto yang bernama Bima Setyawan menjabat sebagai tenaga ahli di BNPB. Penetapan status tersangka terhadap Bima dilakukan setelah dilakukan ekspose tanpa mempertimbangkan identitasnya.
Proses Penetapan Tersangka
Setyo menjelaskan, "Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum." KPK telah menetapkan lima tersangka setelah melakukan OTT di BNPB terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan.
Kelima tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang sedang ditangani. Mereka hanya mengungkap bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.
Barang Bukti yang Ditemukan
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas, dengan total nilai uang yang diamankan mencapai Rp 1,4 miliar. BNPB sendiri menyatakan menghormati proses OTT yang dilakukan oleh KPK terkait lembaganya.
Juru bicara BNPB, Berton Panjaitan, menyampaikan bahwa BNPB berkomitmen untuk menjaga asas praduga tak bersalah. "BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (13/10).
Berton menambahkan bahwa BNPB akan bersikap kooperatif dan siap memberikan informasi yang diperlukan terkait OTT yang sedang ditangani KPK. "BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh APH," jelasnya.