Fakta Nasional

Mahasiswa Kesehatan Dapat Kesempatan Ulang Uji Kompetensi Setelah Masa Studi Berakhir

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meluncurkan skema baru untuk mahasiswa pendidikan kesehatan yang telah menyelesaikan studi namun belum lulus uji kompetensi, memungkinkan mereka unt...

F
Fidzu Ardaf
18 September 2026
36 pembaca
ilustrasi mahasiswa kesehatan masyarakat (pexels.com/Edward Jenner)
ilustrasi mahasiswa kesehatan masyarakat (pexels.com/Edward Jenner)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah merancang skema rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dan program pembinaan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan tenaga medis dan kesehatan. Inisiatif ini ditujukan bagi mereka yang telah menyelesaikan semua proses pembelajaran tetapi belum berhasil dalam uji kompetensi.

Melalui skema ini, mahasiswa yang memenuhi syarat dapat kembali bergabung dengan program studi untuk mendapatkan bimbingan tanpa perlu mengulang seluruh proses pembelajaran. “Keputusan Dirjennya sudah kita keluarkan dan sudah disosialisasikan. Jadi, proses pembelajarannya tidak diulang, tetapi kita berikan pembimbingan dan pembinaan untuk persiapan mengikuti ujian," ungkap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, dalam keterangannya pada Jumat (18/9/2026).

Skema RPL Tipe A untuk Mahasiswa Kesehatan

Kebijakan ini menetapkan skema khusus RPL Tipe A bagi mahasiswa program vokasi dan profesi di bidang kesehatan yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, tetapi mengalami habis masa studi tanpa lulus uji kompetensi. Brian menjelaskan bahwa mahasiswa yang memenuhi kriteria dapat kembali bergabung dengan program studi untuk mengikuti tahapan yang diperlukan.

Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan pendampingan intensif sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan kapasitas institusi. Program ini dapat berupa kegiatan camp maupun peer-mentor. Pengakuan capaian pembelajaran dan pembinaan akan dilakukan berdasarkan hasil asesmen serta mengacu pada standar kompetensi lulusan. Penguatan kompetensi akan difokuskan pada area yang masih perlu ditingkatkan. “Kita tidak bisa menurunkan standar kuliah-ujiannya, sehingga kita mendorong sebenarnya ada proses bimbingan," jelas Brian.

Evaluasi Fakultas Kedokteran dan Kuota Mahasiswa Baru

Kemdiktisaintek juga melakukan evaluasi terhadap fakultas kedokteran yang memiliki tingkat ketidaklulusan tinggi. Penyesuaian kuota untuk mahasiswa baru akan mempertimbangkan kinerja fakultas, mutu pendidikan, kebutuhan dokter, serta kapasitas layanan pendidikan. Brian menambahkan bahwa peraturan mengenai kuota mahasiswa baru di fakultas kedokteran sudah diterbitkan, yang dipengaruhi oleh kinerja masing-masing fakultas.

Selain itu, Kemdiktisaintek berencana untuk menginformasikan kepada publik mengenai kinerja dari setiap fakultas kedokteran sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Pertemuan yang diadakan pada Kamis (17/9/2026) tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus dan Anggota Komisi IX DPR RI, Maharani. Pembahasan mencakup kepastian informasi mengenai status pendidikan, dokumen akademik dan profesi, serta jadwal dan tahapan uji kompetensi bagi mahasiswa yang harus mengikuti ujian ulang.

Artikel Terkait