Di Jakarta Pusat, massa mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) masih melakukan demonstrasi di Jalan Sudirman. Mereka terhalang di Tosari ketika berusaha untuk melanjutkan aksi ke Bundaran HI. Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB, terlihat bahwa para demonstran tetap bertahan di lokasi aksi, sementara mahasiswa dari kampus lain juga mulai ikut bergabung.
Beberapa peserta aksi tampak duduk di dekat barikade yang didirikan oleh polisi, sementara yang lainnya mulai menjauh dari tengah jalan. Selain mahasiswa, terlihat juga pengemudi ojek online yang turut serta dalam demonstrasi ini. Mereka berusaha melewati barikade polisi untuk mencapai Bundaran HI, di mana polisi terlihat mengawal jalannya aksi. Beberapa anggota polisi juga tampak duduk bersama mahasiswa, dan pembatas besi dipasang di tengah jalan.
Tuntutan Aksi Mahasiswa
Personel TNI juga terlihat berada di lokasi, khususnya di belakang barikade polisi. Mahasiswa secara bergantian melakukan orasi untuk menyampaikan tuntutan mereka. Berikut adalah beberapa tuntutan yang diusulkan oleh massa aksi:
- Stop Pemborosan APBN
- Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM
- Hentikan Program MBG dan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
- Hentikan Militerisme di Ranah Sipil
- Prabowo berhenti Mengelak dan Akui Kesalahan Pemerintah
Sampai pukul 17.40 WIB, mahasiswa masih tertahan di lokasi dan belum dapat melanjutkan perjalanan ke Bundaran HI.
Imbauan dari Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai alasan mereka meminta mahasiswa untuk tidak menggelar unjuk rasa di Bundaran HI. Polisi menegaskan dukungan mereka terhadap hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk mengawal dan menjamin kebebasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk bagi mahasiswa yang menyuarakan aspirasi mereka.
“Namun pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015,” jelas Kombes Budi. Ia menambahkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan hak demonstran dengan hak warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman.
Polisi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain dan menjaga ketertiban umum. “Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas,” tutupnya.