Fakta Nasional

Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Hotel Usai Mengonsumsi Narkoba

Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di sebuah hotel di Jakarta Barat setelah diduga mengonsumsi narkoba saat karaoke. Kasus ini melibatkan seorang pria yang diduga memberikan obat terlarang...

W
Wira Yudha
10 September 2026
17 pembaca
Foto: Ilustrasi mayat. (dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi mayat. (dok. detikcom)

Jakarta - Seorang mahasiswi yang dikenal dengan inisial S ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hotel yang terletak di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban tewas setelah menghabiskan waktu karaoke bersama teman-temannya. Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika seorang pria berinisial ID mengajak korban dan beberapa rekannya untuk karaoke di PIK 2. Tersangka diduga telah menyiapkan ekstasi dan obat riklona untuk dikonsumsi.

Setibanya di tempat karaoke, korban awalnya menolak tawaran untuk mengonsumsi ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian, tersangka kembali mengajak korban dan rekannya yang berinisial ML ke toilet. Di sana, mereka diberikan setengah butir ekstasi masing-masing. Beberapa jam setelahnya, tersangka kembali memberikan ekstasi kepada mereka, sehingga korban dan rekannya menerima setengah butir ekstasi untuk kedua kalinya.

Pesta Karaoke Berlanjut ke Hotel

Setelah sesi karaoke berakhir, tersangka memberikan obat riklona kepada korban dan rekannya, masing-masing mendapatkan dua butir. Tersangka kemudian mengajak mereka untuk menginap di hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Sesampainya di hotel, korban terlihat sangat lemas dan harus dipapah untuk masuk. Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh. Pihak hotel pun menyediakan kursi roda untuk membawanya ke kamar.

Setibanya di kamar, korban dibaringkan di tempat tidur. Tersangka dan saksi sempat memberikan susu serta minuman elektrolit kepada korban, tetapi korban hanya bisa meminum sedikit. Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban sendirian di dalam kamar karena mereka harus pergi bekerja, sementara kondisi korban yang lemas masih belum membaik.

Penemuan dan Proses Hukum

Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check-out telah terlewati. Mereka terkejut saat menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa. Pihak hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat riklona. Selain itu, percakapan di WhatsApp dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian juga diamankan.

Berdasarkan hasil visum luar dan dalam, atau autopsi, diketahui bahwa korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine. Saat ini, pria berinisial ID telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine. Tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait