Fakta Nasional

Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Namun Tak Bisa Diskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka setara SMA, tetapi tidak dapat mendiskualifikasinya dari jabatan Wakil Presiden.

F
Fidzu Ardaf
06 October 2026
36 pembaca
Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa tidak ada ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan luar negeri setara dengan SMA. Dokumen yang ada, seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, hanya menunjukkan kehadiran dan proses belajar, bukan kelulusan. Meskipun demikian, MK menyatakan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden, sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Pada Selasa malam (6/10/2026), MK membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri. Hakim MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dokumen yang Ditemukan

Dalam proses penyetaraan, dokumen yang diperlukan meliputi ijazah, diploma, sertifikat, dan surat keterangan yang menunjukkan pemohon telah menyelesaikan pendidikan. Namun, MK menegaskan bahwa dokumen yang ditemukan dalam kasus ini tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan. Menurut MK, dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

"Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Arsul.

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Meskipun tidak ada bukti ijazah, hakim MK menyatakan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. "Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah sertifikat diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," jelas Hakim MK Adies Kadir.

Artikel Terkait