Fakta Nasional

--- MAKI Kritik Hotman Terkait Izin Penetapan Tersangka Febrie ---

--- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea mengenai penetapan tersangka kliennya, Febrie Adriansyah, yang dianggap tidak memer...

U
Ulam Kirana
18 July 2026
58 pembaca
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea mengenai penetapan tersangka kliennya, Febrie Adriansyah, yang dianggap tidak memerlukan izin presiden. ---CONTENT---

Jakarta - Boyamin Saiman, yang menjabat sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), memberikan kritik terhadap pernyataan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya seharusnya meminta izin kepada Presiden. Boyamin berpendapat bahwa pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman Hotman terhadap hukum.

“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan,” ungkap Boyamin kepada wartawan pada hari Sabtu (18/7/2026). Ia meminta Hotman untuk menjelaskan regulasi yang menyatakan bahwa penetapan seorang tersangka harus mendapatkan izin presiden.

Menyoroti Aturan Hukum

Boyamin menantang Hotman untuk menunjukkan aturan hukum yang mendukung klaimnya. “Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Gitu kan, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ada nggak? Gitu kan. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya,” tegas Boyamin.

Dia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 yang secara jelas menghapus kekebalan seorang jaksa. Menurutnya, dalam aturan sebelumnya, pemeriksaan terhadap seorang jaksa tidak memerlukan izin presiden, melainkan izin dari Jaksa Agung.

“Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin artinya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati. Kedua kejahatan terhadap keamanan negara. Ketiga adalah pidana khusus, gitu,” jelas Boyamin. “Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi. Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari presiden, gitu,” lanjutnya.

Pembelaan Hotman dan Isu Hukum

Walaupun demikian, Boyamin mengerti pembelaan yang dilakukan Hotman terhadap Febrie. Ia melihat bahwa tindakan Hotman sebagai advokat merupakan hal yang wajar. “Nah, ini ya saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam gitu kan, cara hukum, cara politik, cara sosial, ya boleh-boleh aja gitu,” ujar Boyamin.

Dia menekankan bahwa segala bentuk pembelaan harus tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku. Boyamin menilai, isu yang paling penting dalam kasus Febrie adalah bukti terkait uang triliunan rupiah dan 74 kg emas yang ditemukan. “Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana,” ungkapnya.

Boyamin juga menunjukkan bahwa temuan tersebut kini menjadi bahan lelucon di kalangan masyarakat, terutama dengan adanya pernyataan yang tidak konsisten. “Mulai dari barang bukti tersebut yang sempat disebut akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan berubah menjadi untuk kepentingan yayasan,” imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa baik kejaksaan maupun KPK pernah menangkap dan menetapkan tersangka pada level menteri tanpa izin presiden. “Malah justru KPK aja pernah nangkap menteri, itu juga tidak izin presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri, juga tidak ada aturan izin presiden, gitu lho,” terangnya.

Boyamin berpendapat bahwa istilah 'pamit' yang diungkapkan Hotman lebih tepat diartikan sebagai tata krama, dan ia meyakini bahwa Presiden selalu menunjukkan sikap tegas dalam pemberantasan korupsi. “Bahwa tata krama itu harus izin presiden atau tidak, itu namanya tata krama. Dan Presiden, saya yakin Pak Prabowo mendukung penuh untuk pemberantasan korupsi, gitu,” ungkapnya.

“Buktinya kan kalau memang ini apa, tidak ada, apa istilahnya, presiden itu tidak berkenan, ya berarti kan disuruh nutup, kan gitu kan. Bukan, bukan dialihkan kepada Kejaksaan Agung, kan itu. Itu saya kira clear-lah, dan ya anu, prinsipnya kita saling menghormati, itu aja,” tutup Boyamin.

Sebelumnya, Hotman juga menyatakan bahwa kasus yang menimpa Febrie adalah bentuk kriminalisasi. Ia mengaku tidak mengharapkan imbalan finansial dari kliennya tersebut. “Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7).

Hotman menjelaskan alasan mengapa ia membela Febrie, dengan menyebut hubungan profesionalnya dengan Presiden Prabowo Subianto. “Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang,” ungkap Hotman. Dia merasa prihatin melihat kondisi Febrie yang dianggapnya sebagai sosok berprestasi yang telah menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.

Artikel Terkait