Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, dijadwalkan kembali ke Indonesia hari ini. Dia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa politikus dari Partai Golkar tersebut di bandara, mengingat Nusron telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Nusron Wahid akan berakhir perjalanan dinas ke Malaysia hari ini. Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan itu sampai hari ini mulai hari Kamis kemarin dan semestinya Nusron Wahid akan pulang ke Indonesia baik melalui Batam maupun langsung ke Indonesia baik dari Singapura maupun Malaysia," jelas Boyamin dalam sebuah video yang disampaikan kepada wartawan pada Senin (19/10/2026).
Dia menambahkan, "Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya di bandara malam nanti atau besok pagi."
Permohonan Izin yang Belum Disetujui
Boyamin menuduh Nusron Wahid hanya mengajukan permohonan izin kepada Presiden Prabowo Subianto, namun izin tersebut belum diberikan. "Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden, tapi sudah langsung berangkat karena memang caranya mendadak baru direncanakan hari Rabu itu dan pengajuannya juga baru hari Rabu, tapi belum dapat izin resmi, belum dapat ACC, tetap berangkat," ujarnya.
Pemeriksaan Ulang oleh KPK
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Nusron berada di Malaysia pada saat jadwal pemeriksaan kedua. KPK berencana untuk memanggil kembali Nusron untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. "Ya, nanti kita akan jadwal ulang tentunya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. Selain itu, terdapat empat orang yang merupakan kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kasus ini berawal dari proses perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, yang sebelumnya mengalami sengketa dan pemblokiran. KPK menduga adanya permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar pemblokiran tersebut dapat dicabut sehingga proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan.