Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa bersama advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Selain itu, mereka juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar.
Perlawanan Terhadap Dakwaan
Menanggapi dakwaan tersebut, Febrie beserta tim kuasa hukumnya telah mengajukan perlawanan. Sidang perlawanan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2026. Kuasa hukum Febrie, Patra M Zen, menyatakan, "Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum."
Proses Hukum yang Berlanjut
Terdakwa lainnya juga berencana untuk melakukan perlawanan. Sidang perlawanan yang akan datang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan argumen mereka. Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lainnya menghadapi tuduhan serius yang dapat berdampak besar pada karier dan reputasi mereka.