Fakta Nasional

Mantan Ketua KPU Tegaskan Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 Tidak Disembunyikan

Hasyim Asy'ari menolak tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU 19/2023 dibahas tanpa melibatkan Komisi II DPR, dan menjelaskan proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.

F
Fidzu Ardaf
11 October 2026
20 pembaca
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menanggapi tuduhan mengenai adanya pasal selundupan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dianggap dibuat untuk memfasilitasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Ia menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa syarat bukti kelulusan tidak berlaku bagi pasangan calon yang tidak memiliki ijazah SMA dari luar negeri, telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai lembaga.

Kronologi Pembahasan Pasal

Hasyim menjelaskan bahwa tuduhan mengenai pasal tersebut tidak pernah dibahas dengan Komisi II DPR perlu diluruskan. Ia menyatakan, "Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu." Hasyim mengungkapkan bahwa KPU telah mengajukan Surat KPU No. 997/HK.02-SD/08/2023 pada 19 September 2023 untuk meminta konsultasi mengenai rancangan PKPU, termasuk yang berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, DPR mengeluarkan surat undangan untuk RDP yang dilaksanakan pada 20 September 2023. Dalam rapat tersebut, agenda utama adalah konsultasi mengenai rancangan PKPU. Hasyim juga menyebutkan adanya masukan dari Bawaslu yang tertuang dalam Surat Bawaslu No. 642/HK.04.01/K1/09/2023 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Ketua Bawaslu.

Pertanggungjawaban Bersama

Dokumen hasil RDP yang berisi tanda tangan persetujuan kesimpulan juga melibatkan Ketua KPU, anggota Bawaslu, dan Ketua DKPP. Hasyim menegaskan bahwa rumusan Pasal 18 ayat (3) merupakan bagian dari pembahasan Draf PKPU dan menjadi tanggung jawab bersama semua peserta RDP. "Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," ungkapnya.

Di sisi lain, Hasyim meminta DKPP untuk menangani pengaduan terkait pasal tersebut dengan cermat dan menghindari konflik kepentingan. Ia juga menyerukan kepada semua pihak untuk tidak melupakan fakta yang ada. Ahmad Doli Kurnia, mantan Ketua Komisi II DPR, menegaskan bahwa pasal yang kini dipermasalahkan tidak ada dalam materi yang dibahas antara KPU dan Komisi II DPR.

Dalam konteks persidangan di Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan ijazah Gibran, terdapat indikasi bahwa syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Advokat Denny Indrayana menyebutkan adanya perubahan norma dalam Peraturan KPU yang mendiskusikan pengecualian bukti pendidikan bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

Selain itu, Denny juga menyoroti adanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan secara cepat oleh Kemendikbud, yang memunculkan keraguan mengenai keabsahan dokumen kelulusan yang mendasarinya.

Artikel Terkait