Jakarta - Hery Susanto, yang pernah menjabat sebagai Ketua Ombudsman, mengungkapkan bahwa saat ini ia tidak memiliki pekerjaan. Ia menyatakan bahwa penghasilan istrinya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara kedua anaknya masih bersekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan Hery saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf atas luka yang ditimbulkan di lembaga Ombudsman RI akibat kasus dugaan maladministrasi yang menimpanya.
Pengalaman Menyakitkan Saat Ditangkap
Dalam pleidoinya, Hery menceritakan pengalaman menyakitkan saat ditangkap oleh aparat kejaksaan agung. Ia mengungkapkan, "Suatu hari, Kamis tanggal 16 April 2026 jam 01.00 WIB dini hari, saat saya dan istri sedang beristirahat, tiba-tiba datang aparat kejaksaan agung ke rumah. Suatu malam yang sangat mengejutkan bagi saya dan keluarga." Ia melanjutkan bahwa ia dibawa ke gedung bundar kejaksaan agung untuk diperiksa hingga pagi hari, sementara istrinya menunggu di luar.
Hery juga mengungkapkan bahwa pada pukul 07.00 WIB, ia dinyatakan sebagai tersangka. Ia menyesali kejadian tersebut dan menyatakan, "Saya sangat menyesalkan kejadian yang saya alami. Sekarang saya sudah tidak bekerja lagi, sementara pendapatan dari istri tidak mencukupi kehidupan rumah tangga. Anak pertama masih perlu menyelesaikan kuliah dan anak kedua masih kelas dua SMA."
Penjelasan Terkait Dugaan Suap
Hery Susanto juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia membantah menerima uang dari beberapa pihak, termasuk PT DSM dan Agung Winarno. Dalam pleidoinya, ia menyatakan bahwa dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar dan telah dibantah oleh saksi-saksi di persidangan.
Ia menegaskan, "Saya tidak pernah melibatkan Edi Sugandi, Lukman Malanuang, dan Agung Winarno dalam penyusunan LHP di Ombudsman RI. Pertemuan saya dengan mereka hanya silaturahmi, diskusi, dan pertemanan saja." Hery juga menekankan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Hery berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan membebaskannya dari semua dakwaan yang tidak terbukti secara hukum. Ia menekankan bahwa tidak ada kerugian negara yang terjadi akibat tindakannya.
Dengan penuh harapan, Hery mengakhiri pleidoinya dengan doa agar keadilan dapat ditegakkan. "Semoga Allah SWT memberkati kita semua," ujarnya.