Fakta Nasional

Mary Jane Veloso Bebas Setelah Mendapat Grasi di Filipina

Mary Jane Veloso, yang sebelumnya terpidana mati di Indonesia, kini telah dibebaskan setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Keputusan ini menandai akhir dari perjuangannya...

W
Wira Yudha
28 September 2026
37 pembaca
Mary Jane bebas (Foto: AFP/TED ALJIBE)
Mary Jane bebas (Foto: AFP/TED ALJIBE)

Manila - Mary Jane Veloso kini menghirup udara bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. Filipina menyatakan dukungan penuh terhadap Mary Jane, yang sebelumnya berstatus terpidana mati di Indonesia.

Mary Jane menjalani hukuman penjara di Indonesia sebagai terpidana mati selama hampir 15 tahun. Ia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah ditangkap karena membawa koper yang berisi heroin seberat 2,6 kilogram. Mary Jane terbang ke Indonesia dengan niat untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun kasusnya menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Perjuangan Hukum Mary Jane

Mary Jane telah berupaya mendapatkan grasi, namun permohonan tersebut ditolak oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melalui Keputusan Presiden yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014. Tim kuasa hukum Mary Jane juga mengajukan peninjauan kembali (PK), dengan menyatakan bahwa Mary Jane hanya berperan sebagai kurir narkoba yang tidak mengetahui isi koper yang dibawanya. Namun, PK pertama ditolak pada tahun 2015, yang menegaskan hukuman mati bagi Mary Jane.

PK kedua diajukan di Pengadilan Negeri Sleman pada 27 April 2015, menjelang eksekusi mati yang dijadwalkan pada 29 April 2015. Namun, permohonan tersebut ditolak sehari setelah diajukan. Sejumlah aktivis dari Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan perwakilan buruh migran Filipina juga pernah menggelar aksi di depan Istana Negara pada April 2015, mendesak Jokowi untuk menghentikan eksekusi mati karena Mary Jane dianggap sebagai korban perdagangan manusia.

Pembebasan dan Grasi

Mary Jane sempat masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung pada April 2015. Tekanan internasional meningkat, dan pemerintah Filipina secara resmi meminta Indonesia untuk menunda eksekusi karena Mary Jane dianggap sebagai saksi penting dalam kasus perdagangan manusia di Filipina. Pada 24 April 2015, Mary Jane dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan untuk persiapan eksekusi mati. Namun, eksekusi tersebut dibatalkan di detik-detik terakhir.

Pada Desember 2024, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina melalui kesepakatan praktis, memungkinkan dia untuk menjalani sisa masa hukuman di penjara Filipina. Grasi yang diberikan oleh Presiden Marcos Jr. membebaskan Mary Jane dari sisa hukuman penjara yang dijalaninya di Manila.

Pekan ini, Presiden Marcos Jr. mengumumkan bahwa ia telah menandatangani dokumen pengampunan penuh untuk Mary Jane, yang kini berusia 40 tahun. Mary Jane keluar dari sel penjaranya di Manila pada Jumat malam, 25 September. Ia tampak bahagia saat bertemu dengan awak media dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Marcos Jr. atas pengampunan yang diberikan.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga," ujar Mary Jane dalam konferensi pers setelah dibebaskan. Ia juga menyatakan kerinduannya untuk bertemu kembali dengan kedua putranya.

Keluarga Mary Jane menyambut gembira keputusan grasi dari Presiden Marcos Jr. Ibunya, Celia Veloso, menyatakan bahwa anak-anak Mary Jane sangat senang dengan kabar tersebut.

Respon Pemerintah Indonesia

Indonesia menghormati keputusan pengampunan yang diberikan oleh Presiden Filipina kepada Mary Jane. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah RI sudah mengetahui dan menghormati keputusan tersebut. Yusril menjelaskan bahwa tanggung jawab pembinaan narapidana Mary Jane sepenuhnya telah dialihkan kepada Presiden Marcos.

Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada Mary Jane dan keluarganya dalam proses reintegrasi ke masyarakat. Menteri DMW Filipina, Hans Leo Cacdac, menegaskan bahwa timnya akan bekerja sama dengan keluarga Mary Jane untuk menyusun program reintegrasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Reintegrasi bukan sekadar soal pulang ke rumah - ini tentang memulihkan martabat, memastikan kemandirian finansial, dan memampukan Mary Jane untuk berkontribusi bagi komunitas serta perekonomian setempat," ujar Cacdac.

Mary Jane dan keluarganya juga menggelar konferensi pers di Siena College, Quezon City, di mana ia menyampaikan rencananya untuk mempererat hubungan dengan keluarganya dan bersyukur atas kebebasannya.

Mary Jane berharap agar nama baiknya dapat dibersihkan, dan menyatakan keinginannya untuk berkumpul kembali dengan keluarganya setelah sekian lama terpisah.

Artikel Terkait