Jakarta - Pihak kepolisian mengungkapkan alasan di balik penetapan masinis KA Anggrek, yang sebelumnya dikenal sebagai KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka setelah terjadinya tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Penyidik menyimpulkan bahwa kecelakaan ini terkait dengan cara pengereman yang dilakukan oleh masinis berinisial AN (37).
"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," ungkap Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya pada Selasa (29/9/2026).
Penyelidikan dan Kesimpulan Penyidik
Dia menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap bukti-bukti yang ada. "Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kecelakaan KA Anggrek yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur hingga menyebabkan 16 orang kehilangan nyawa. Polda Metro Jaya menetapkan masinis berinisial AN (37) sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026).
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Dia menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkeretaapian, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," tuturnya.
Penetapan tersangka ini menambah deretan perhatian publik terhadap keselamatan transportasi kereta api di Indonesia, terutama setelah laporan dari KNKT yang menyebutkan goresan di kaca lokomotif sebagai salah satu faktor penyebab kecelakaan.