Fakta Nasional

Masinis KA Anggrek Ditunjuk Sebagai Tersangka Dalam Tabrakan Maut dengan KRL

Kecelakaan antara KA Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur berujung pada penetapan masinis KA Anggrek sebagai tersangka. Proses hukum terhadap insiden ini masih berlangsung.

N
Naufal Akbar
30 September 2026
18 pembaca
Foto: Proses evakuasi korban kecelakaan KRL dengan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza/aa)
Foto: Proses evakuasi korban kecelakaan KRL dengan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza/aa)

Jakarta - Kecelakaan tragis antara KA Anggrek (sebelumnya dikenal sebagai KA Argo Bromo Anggrek) dan KRL di Stasiun Bekasi Timur kini memasuki tahap hukum yang berlanjut. Terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan masinis KA Anggrek dengan inisial AN sebagai tersangka. Selain AN, sopir taksi listrik berinisial RRP juga ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya yang berkontribusi pada kecelakaan tersebut.

Investigasi KNKT Mengenai Pengereman

Dalam laporan penyelidikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terungkap informasi mengenai jejak pengereman yang dilakukan oleh masinis KA Anggrek. Pengereman dilakukan dalam dua fase: fase service brake yang berlangsung selama 37 detik dimulai pada pukul 20.51.16, dan fase emergency brake yang berlangsung selama 25 detik. Dalam fase ini, pengereman darurat diaktifkan sekitar 275 meter sebelum KA Anggrek menabrak KRL di Km 28+915.

Setelah tabrakan, KA Anggrek terus melaju sejauh 26 meter sebelum akhirnya berhenti. KNKT menjelaskan bahwa kecepatan kereta saat emergency brake diaktifkan telah turun menjadi 78 km/jam. Pihak KNKT juga mencatat bahwa selama periode pengereman, tekanan udara dalam sistem pengereman mengalami perubahan signifikan.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa masinis AN (37) telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlambat dalam melakukan pengereman, yang berujung pada kecelakaan fatal tersebut. "Berdasarkan data dan alat bukti yang kami peroleh, tindakan emergency brake seharusnya dapat dilakukan lebih jauh sebelum titik tumburan," ungkap Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danunjaya.

Masinis AN kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan pasal-pasal yang berlaku dalam KUHP dan UU Perkeretaapian. Penyidik menyatakan bahwa ada sejumlah pasal yang dapat dikenakan, termasuk Pasal 323 dan 324 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang bahaya bagi lalu lintas umum kereta api.

Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap mendukung investigasi yang dilakukan oleh KNKT dan Polda Metro Jaya. KAI juga memastikan bahwa pegawai yang terlibat dalam insiden tersebut mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan.

Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, dan KAI berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem operasional demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Artikel Terkait