Makar merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencakup upaya untuk menggulingkan pemerintah atau menyerang presiden, dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai penjara seumur hidup. Di sisi lain, pemakzulan adalah proses hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang memungkinkan pemberhentian presiden atau wakil presiden jika terbukti melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat jabatan. Sejarah mencatat beberapa contoh tindakan makar, seperti pemberontakan RMS dan PKI, serta pemakzulan yang dialami Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001 setelah ia mengeluarkan dekrit pembubaran DPR/MPR.
Desakan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menguat setelah keputusan mengenai syarat pencalonannya pada Pemilu 2024. Selain itu, wacana penggulingan Presiden Prabowo Subianto juga sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial pada April 2026. Salah satu unggahan di Instagram oleh Silvia Tjan menunjukkan potongan foto dan video yang berkaitan dengan penggulingan presiden.
Definisi Makar dan Pemakzulan
Ketika membahas tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden, istilah makar dan pemakzulan sering kali muncul dan sering disalahartikan. Makar, menurut Marbun dalam bukunya "Kamus Politik", diartikan sebagai kudeta, yang merupakan pengambilan kekuasaan secara paksa atau tiba-tiba dan tidak sesuai dengan konstitusi. Dalam KUHP, Pasal 53 dan Pasal 87 menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap makar jika pelaku sudah menunjukkan niat untuk melakukan kejahatan tersebut, tanpa perlu menunggu tindakan tersebut selesai.
Pasal 104 KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan makar dengan maksud membunuh presiden atau wakil presiden, yang dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, Pasal 107 mengatur tentang makar yang bertujuan menggulingkan pemerintah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dalam Pasal 108, diatur tentang pemberontakan yang melawan pemerintah dengan senjata, yang dapat dihukum penjara hingga 12 tahun.
Proses Pemakzulan dalam Hukum Indonesia
Berbeda dengan makar, pemakzulan adalah proses hukum yang bertujuan untuk memecat atau menurunkan presiden dari jabatannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan berasal dari kata makzul, yang berarti berhenti memegang jabatan. Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela lainnya.
Contoh nyata dari tindakan makar di Indonesia termasuk pemberontakan yang dilakukan oleh RMS (Republik Maluku Selatan), yang merupakan kelanjutan dari konflik antara golongan nasionalis dan federalis ekstrem sejak 1946. Selain itu, Partai Komunis Indonesia (PKI) juga pernah berusaha merebut kekuasaan melalui Pemberontakan Madiun pada 18 September 1948, yang berakhir gagal. Pada 1 Oktober 1965, PKI melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian beberapa jenderal.
Sementara itu, pemakzulan pernah terjadi pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, yang dipecat pada 23 Juli 2001 setelah mengeluarkan dekrit yang membubarkan DPR/MPR. Sidang istimewa MPR yang diadakan beberapa jam setelahnya menolak dekrit tersebut dan berujung pada pemakzulan Gus Dur, yang kemudian digantikan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan.