Masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri akan berakhir pada 31 Desember 2026. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Keputusan ini memunculkan pertanyaan mengenai nasib pekerjaan guru non-ASN setelah tahun 2027.
Menanggapi hal tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang ASN. Ia menyatakan, "Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi." Mu'ti menambahkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku penuh pada 2024, baru akan efektif mulai tahun 2027.
Mu'ti juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat guru berstatus ASN PPPK Paruh Waktu, yaitu mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum lulus. "Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu," ujarnya. Ia mengakui adanya kesulitan yang dihadapi oleh beberapa pemerintah daerah dalam menggaji guru PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut, Mu'ti menekankan bahwa penjelasan mengenai kebijakan kepegawaian merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Akan lebih clean and clear," tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian PANRB untuk memenuhi kebutuhan guru di tahun 2026 dan seterusnya, serta merumuskan langkah strategis terkait pembukaan formasi kebutuhan guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah. "Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal).
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menyebutkan bahwa 237.196 guru non-ASN dapat melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026 dengan syarat tertentu. Selama masa tugas, mereka akan mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi ASN, yang akan memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan bagi mereka.