Fakta Nasional

Menteri Hukum Soroti Pentingnya Remunerasi yang Adil untuk Karya Jurnalistik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perlunya transparansi dan remunerasi yang adil dalam pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital demi menjaga keberlanjutan profesi jurnalis.

F
Fidzu Ardaf
10 October 2026
24 pembaca
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era (IDN Times/Uni Lubis)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era (IDN Times/Uni Lubis)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya transparansi serta remunerasi yang adil bagi pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital. Hal ini dianggap krusial untuk mendukung keberlangsungan profesi jurnalis dan menjaga ekosistem informasi digital yang sehat. Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di Bali pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Tantangan dalam Perlindungan Karya Jurnalistik

Supratman mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama saat ini adalah praktik agregasi konten secara otomatis serta penyalinan artikel secara keseluruhan tanpa izin. Namun, ia menegaskan bahwa hukum hak cipta tidak memberikan kepemilikan eksklusif atas fakta atau peristiwa yang dilaporkan. Perlindungan hak cipta seharusnya diberikan pada ekspresi orisinal yang dihasilkan oleh jurnalis, yang mencakup sudut pandang, analisis, serta karya fotografi dan video berita.

"Pemanfaatan karya jurnalistik secara digital perlu disertai penghormatan terhadap hak yang berlaku, transparansi yang memadai, dan peluang remunerasi yang adil. Tujuannya bukan membatasi arus informasi, melainkan memastikan ekosistem digital tetap mendukung produksi jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.

Kerja Sama ASEAN dalam Perlindungan Hak Cipta

Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa perlindungan hak cipta harus memberikan keuntungan bagi mereka yang menciptakan karya jurnalistik. Jurnalisme yang berkualitas memerlukan keahlian, independensi, investasi, serta kondisi yang memungkinkan jurnalis untuk terus menghasilkan karya yang dapat dipercaya. "Tujuannya bukan membatasi arus informasi, melainkan memastikan ekosistem digital tetap mendukung produksi jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab," tambahnya.

Supratman juga menyatakan bahwa negara-negara ASEAN perlu memperkuat kerja sama untuk mengatasi tantangan dalam perlindungan hak cipta karya jurnalistik yang dimanfaatkan lintas negara. Ia percaya bahwa ASEAN memiliki potensi besar untuk memperkuat kolaborasi ini. "Kita tidak harus memiliki aturan yang sepenuhnya sama untuk bergerak menuju tujuan bersama. Melalui dialog yang konsisten, saling percaya, dan langkah praktis, kita dapat membangun lingkungan digital yang menghormati hak, mendukung jurnalisme yang bertanggung jawab, dan melayani kepentingan masyarakat," jelasnya.

Dalam forum yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengungkapkan bahwa ketimpangan dalam pembagian nilai ekonomi dari karya jurnalistik dapat menjadi masalah serius bagi industri pers. Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah cara berita diproduksi dan didistribusikan, yang berdampak pada cara masyarakat memahami kebenaran, otoritas, dan realitas.

Di satu sisi, platform digital memberikan kesempatan bagi jurnalis untuk menjangkau jutaan orang dengan cepat. Namun, di sisi lain, platform tersebut juga mengganggu fondasi ekonomi industri jurnalistik. "Jika jurnalisme sangat penting bagi demokrasi, jurnalisme tidak boleh dibiarkan menjadi tidak berkelanjutan secara ekonomi," tegas Komaruddin.

Ia menambahkan bahwa berita, foto, video, laporan investigasi, dan hasil karya intelektual jurnalis dapat tersebar secara global melalui platform digital. Platform tersebut mendapatkan perhatian pengguna, data, dan pendapatan iklan, sementara jurnalis serta organisasi media yang menciptakan konten hanya menerima sebagian kecil dari nilai ekonomi yang dihasilkan. Komaruddin menilai bahwa ketimpangan ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah etika. "Ini bukan sekadar masalah ekonomi. Ini adalah persoalan etika," pungkasnya.

Artikel Terkait